BANJARBARU - Setiap rancangan produk hukum daerah yang berbentuk peraturan atau penetapan yang disusun dan diusulkan pembentukannya oleh perangkat daerah pemrakarsa perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi sesuai ketentuan perundangan-undangan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang diwakili Sekda Banjar HM Hilman saat membuka Rapat Koordinasi (Rakoor) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2024, di Hotel Rodhita Banjarbaru, Selasa (2/7/2024) pagi.
HM Hilman berharap melalui rakoor ini penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dapat membentuk produk hukum yang taat asas, serta dapat diimplementasikan dan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.
Produk hukum daerah yang disiapkan dapat berkualitas dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga dalam melaksanakan pekerjaan akan merasa nyaman,” ujarnya.
Sementara itu Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Banjar Ahmad Rizal Putra menjelaskan, bagian hukum Setda Banjar melakukan pembinaan dalam pembentukan Raperda, Raperbup, Keputusan Bupati, Sekda dan perangkat daerah lainnya.
Pada rakoor kali ini pihaknya menghadirkan tiga narasumber yaitu Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel tentang pengidentifikasian menganalisis kebutuhan perda dan fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah.
Narasumber kedua dari Kanwil KemenkumHAM Kalsel terkait penyusunan naskah akademik bahasa peraturan perundangan-undangan dan pengalokasian rancangan produk hukum daerah.
“Yang ketiga dari Tata Pemerintah Daerah tentang fasilitasi penyusunan produk hukum daerah dan perencanaan program pembentukan Perda dan Perbup tahun 2025,” tutupnya.
Peserta rakoor sendiri dari seluruh perwakilan perangkat daerah baik dari dinas, badan, maupun kecamatan. (banjarkab)
Komentar