Visi & Misi APTour.id
VISI
Menjadi perusahaan media online yang baik, bermanfaat untuk ikut membangun
masyarakat yang sejahtera.
MISI
- Menyajikan berita yang
proporsional
- Mengedepankan kaidah-kaidah
jurnalisme positif sesuai dengan tata aturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia.
- Memberikan akses informasi dan
wawasan pada masyarakat
- Menjalin kerjasama yang saling
menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja secara
sinergis dalam pengelolaan media online.
- Memberikan informasi yang
berguna untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
SOP Perlindungan Wartawan
APTour.id adalah media berbasis online yang dikelola dan diterbitkan secara
profesional oleh insan pers yang berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik
(KEJ) dan Undang-undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonesia. Di dalam
menjalankan tugas jurnalistik, wartawan www.aptour.id
mendapat perlindungan hukum dari negara dan masyarakat serta perusahaan pers
sebagaimana yang tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan
wartawan yang ditetatapkan Dewan Pers.
Sebagai media online yang profesional, www.aptour.id memiliki SOP perlindungan
wartawan sendiri yang ditetapkan PT. Ana Pers Tour penerbit www.aptour.id.
SOP perlindungan wartawan termaktub dalam poin-poin sebegai berikut :
1.
Perlindungan yang diatur dalam SOP
ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menjalankan tugasnya dengan
menaati KEJ untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi; Wartawan disaat
melaksanakan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum dari negara,
masyarakat dan perusahaan pers.
2. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
Wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dilindungi dari tindak kekerasan,
pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh
dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
3. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib
dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat,
asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan
dengan kepentingan penugasannya;
4. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang
telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas
pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan
perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa,
dianiaya, apalagi dibunuh;
5. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili
oleh penanggung jawabnya; Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya
jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah
dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber
informasi;
6. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk
membuat berita yang melanggar KEJ dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh
sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga
terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft
Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi
yang digelar Dewan Pers.
Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15
ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi
pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan
kualitas profesi wartawan”.
Martapura, 09 Februari 2021
ttd
Hj. Henny Yulianti, S.Pd
Direktur Utama PT Ana Pers Tour
Komentar