Pencuri di Toko Reva Collection Martapura Ditangkap

Tersangka BN


MARTAPURA - Polsek Martapura Polres Banjar Polda Kalsel berhasil menangkap pelaku pencurian di Toko Reva Collection, Jl A Yani Km 41, Martapura. Tindak pidana Pencurian tersebut terjadi  pada Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 Wita. 

Pelaku, BN (24 tahun) dari Jorong,  Tanah Laut, Kalsel, ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024, pukul 01.30 Wita di Desa Asam Jaya, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tala.

Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi, tindak pidana pencurian terjadi di toko yang dikelola oleh pelapor. Uang tunai sebesar Rp142.905.000 raib dari lemari yang tidak terkunci. Uang tersebut terdiri dari Rp15.000.000 dalam tas abu-abu dan Rp127.905.000 dalam tas kuning. Terlapor, yang juga karyawan toko, telah memanfaatkan kesempatan saat saksi tengah mandi.

Tim unit Resmob Polres Banjar, unit Kamneg Polres Banjar, dan unit Reskrim Polsek Martapura, dengan dukungan unit Resmob Polres Tala, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di kediamannya. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah buku tabungan BRI atas nama BN, satu kartu ATM BRI atas nama BN, dan satu tas warna coklat.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Martapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp142.905.000 akibat tindak pidana tersebut. Polsek Martapura berkomitmen untuk mengusut dan menangkap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (humresbjr)

Komentar