Ada Remaja Tersandung Narkoba



MARTAPURA - Kali pertama dalam beberapa tahun terakhir ada remaja 16 tahun tersangkut kasus narkoba di wilkum Polres Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat dalam jumpa pers, di Polres Banjar, Rabu (5/7/2023), dari 32 tersangka, ada seorang remaja ikut terciduk karena di dekatnya ada barang bukti narkoba. "Remaja itu awalnya bersama dua orang yang sempat melarikan diri dan sedang kita buru," ujarnya didampingi para perwira.


Dari Operasi Antik Intan 2023 mulai 15 Juni 2023 hingga dua pekan itu, dari berbagai kecamatan, polisi mengungkap 29 kasus dengan 32 tersangka.

Dari semua itu ada lima yang memang telah menjadi target operasi (TO) dan sembilan diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. "Rata-rata usia 36 tahun.

Total ada temuan 55,17 gram sabu-sabu dan ratusan pil terlarang lainnya. Terbanyak 38 gram sabu malah terdeteksi di Kertak Hanyar, terbanyak kedua Martapura Timur, lalu Pengaron dan lain-lain.

"Kebanyakan mereka adalah pengedar, dengan alasan tak memiliki pekerjaan tetap," tukas Ifan.

Peredaran narkoba di Kabupaten Banjar terbilang cukup tinggi, pada 2021 ada 126 kasus dan 2022 sebanyak 146 kasus.

Ini berarti ada penurunan, berkat sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah terus gencar dilaksanakan Binmas Polres Banjar.

Video terkait: 

Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sayangnya peredaran narkoba diketahui banyak yang sudah ke pelosok-pelosok desa dan hampir merata di 20 kecamatan.

"Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh agama dan masyarakat guna memberikan kesadaran bahaya narkoba juga mengurangi peredaran narkoba," ujarnya.




Komentar