IMB Diganti

Saidi Mansyur


MARTAPURA - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan gedung dimaksudkan sebagai pedoman dalam persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung. Kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan.

Hal ini disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat rapat paripurna DPRD Banjar yang dipimpin Ketua HM Rofiqi, di Ruang Paripurna lantai II DPRD Banjar, Martapura Kamis (26/1/2023) siang.

Saidi Mansyur mengatakan, Raperda ini bertujuan mewujudkan kesesuaian tata guna lahan dengan rencana tata ruang wilayah. Menjamin keselamatan dan keamanan pengguna gedung dan masyarakat disekitarnya serta bangunan yang laik fungsi dan berbudaya.

"Standar ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini antara lain klasifikasi bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bangunan gedung yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, pembinaan, pengawasan dan peran serta masyarakat," katanya. 

Saidi Mansyur menjelaskan terkait bangunan gedung, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Salah satunya dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," jelas Saidi.

Ia mengharapkan Raperda dapat dibahas dalam tahapan pembahasan sebaik-baiknya sehingga tahapan pembentukan peraturan daerah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna ini juga mengagendakan Penyampaian Laporan Kinerja DPRD tahun 2022 disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Banjar H Akhmad Zacky Hafizie. (banjarkab)

Komentar