Ismail Bolong 'Menghilang' di Siang Bolong Jadwal Pemeriksaannya


JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa Ismail Bolong tidak diketahui keberadaannya pascaunggahan video soal tambang ilegal viral.


"Iya kan sejak viral video itu beliau (Ismail Bolong) tidak diketahui keberadaannya," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Ismail Bolong sendiri pada hari ini dijadwalkan diperiksa oleh Dit Tipiter Bareskrim Polri. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Menurut Pipit, penyidik sudah mencoba menyampaikan surat panggilan ke rumah Ismail Bolong. Namun, dia tidak berada dikediamannya tersebut.

"Yang jelas mereka di rumahnya tidak berada di tempat. Tapi kita sudah bertanya-tanya ya, kepada RT-nya," ujar Pipit.

Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.

Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Dia pun menyebut bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto.

Namun kemudian, dalam video keduanya, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang 3 itu.

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri menonaktifkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto terkait pernyataan Ismail Bolong. Ismail Bolong sebelumnya mengaku pernah memberikan setoran Rp 6 miliar terkait tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur kepada Agus. Pengakuan Ismail Bolong itu viral di media sosial sebelum akhirnya diklarifikasi. 

Kapolri Diminta Nonaktifkan Kabareskrim 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, Agus Andrianto perlu dinonaktifkan terlebih dahulu agar pemeriksaan perkara ini menjadi akuntabel. “Untuk suatu proses pemeriksaan yang akuntabel harus dinonaktifkan supaya pemeriksaan berjalan dengan ajeg,” kata sugeng saat ditemui awak media di Mabes Polri, Selasa (8/11/2022).

Terkait Ismail Bolong Sugeng mengatakan, ketika Agus tidak terbukti bersalah dalam dugaan setoran tambang ilegal Rp 6 miliar itu, maka akan dikembalikan ke jabatannya. 

Menurut sugeng, langkah ini merupakan proses hukum yang mesti ditempuh semua pihak, sebagaimana pernah diterapkan saat Mabes Polri mengusut dugaan pembunuhan berencana 

terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Kadiv Propam saat itu, Ferdy Sambo. “Dulu Pak Sambo saat di nonaktifkan yang minta IPW,” ujar Sugeng.

Selain itu, Sugeng juga meminta Mabes Polri membentuk tim khusus guna mendalami dua pernyataan Ismail Bolong yang berbeda. Sugeng mengaku yakin ketika Ismail menyampaikan pengakuan memberikan setoran terkait tambang batubara ilegal itu ia sedang menjalani pemeriksaan oleh Kadiv Propam saat itu, Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan yang saat ini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hendra Kurniawan juga dipecat dengan tidak hormat akibat kasus itu. “Kami meminta ini di dalami supaya ada kepastian. Karena keterangan testimoni kedua, kami menduga kuat Ismail Bolong mendapatkan tekanan dari pihak tertentu,” ujar Sugeng.

Ismail Bolong disebut memberikan pernyataan dalam video itu pada Februari 2022. Ia kemudian dinyatakan berhenti dari Polri pada 1 Juli 2022. Pensiun dini ini terkonfirmasi dalam surat Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri Nomor kep/308/IV/2022 yang ditandatangani Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto pada 29 April 2022.

Ismail Bolong


"Aneh ya. Namun, isu mafia tambang memang meluas dengan segala backing-backing-nya,” tutur Sugeng. Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Ismail 

Bolong mengaku menjadi pengepul batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Saat itu, ia menjabat sebagai Satuan Intelijen dan keamanan (Sat Intelkam) Kepolisian Resor Samarinda. Ismail mengaku menyetor uang Rp 6 miliar dalam tiga tahap, yakni September, Oktober, dan November 2021. Uang itu bersumber dari penjualan batubara yang dikumpulkan sekitar Rp 5-10 miliar per bulan.(okezone/kompas)

Komentar