Wajar Rofiqi Adukan Pemalsuan Tandatangannya

Kisruh rapat 


KETUA DPRD Banjar akhirnya melaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan pemalsuan tandatangannya. Pengamat hukum UNISKA Banjarmasin, H Aspihani Ideris SH MH mengatakan, adanya dugaan kuat pemalsuan tandatangan Ketua Dewan atas perubahan jadwal pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Banjar yang berdampak kekacaun merupakan sebuah perbuatan tindak pidana.

"Seseorang yang memalsukan tandatangan pak Rofiqi itu jelas sebuah perbuatan melanggar hukum, karena pemalsuan tanda tangan tersebut masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP sehingga pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun,"kata Aspihani kepada wartawan, Rabu (27/4/2022) saat dihubungi via WhatsApp.

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini menjelaskan, unsur pidananya pada pemalsuan tandatangan tersebut disebabkan adanya kerugian dengan kekacauan yang terjadi pada proses pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Banjar.

"Kan sebab akibat dari pemalsuan tandatangan tersebut, akhirnya proses pemilihan Ketua Komisi IV DPRD Banjar yang seharusnya digelar Pukul 12.00 Wita dan digelar di Ruang Komisi IV dipindah ke Pukul 13.00 Wita dan digelar di ruang rapat paripurna DPRD Banjar. Nah disinilah penyebab timbulnya unsur pidana tersebut," ucap laki-laki Kelahiran Gudang Hirang (Sungai Tabuk), 23 Januari 1975 ini.

Namun, kata Aspihani, disaat proses penyidikan dalam proses pemalsuan tandatangan ini, pihak yang dirugikan (red Muhammad Rofiqi) harus bisa menghadirkan hasil forensik tandatangan pembanding 5 tahun ke bawah dan 5 tahun ke atas sejak tandatangan di duga dipalsukan sebagaimana diatur pada Perkap Kapolri No. 10 tahun 2009.

"Cepat atau lamanya waktu yang dibutuhkan untuk hasil forensik pemalsuan tanda tangan tersebut, kata Aspihani tergantung kelengkapan dokumen pembanding yang akan diperiksa dan penyerahan pihak pelapor kepada penyidik Kepolisian. Yang berhak menyidik kejahatan pemalsuan tanda tangan hanyalah penyidik," tukasnya.

Komentar

Advertorial Post