Sejumlah Pengedar Sabu Martapura Ditangkap




PADA Rabu (13/4/2022) sekitar 21.15 wita di sebuah rumah, halaman bekas lapangan badminton Jl Kenanga Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar aparat Sat Resnarkoba Polres Banjar menangkap MS.

Pria 26 tahun ini diduga kerap transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang akurat dapat diamankan  MR karena kedapatan berada di tempat tersebut menyimpan sabu sabu.

Setelah dikembangkan dirumah pelaku MS di Jl Pintu air Desa Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar ditemukan 3 (tiga) paket sabu sabu yang disimpan dalam kotak bekas HP yg diletakkan didalam lemari, sehingga kedua pelaku diduga melakukan transaksi terlarang.

Selanjutnya, aparat juga menangkap MM dengan barang bukti 3 (paket) sabu-sabu dengan berat kotor 0,69 gram berat bersih 0,18 gram. Rabu (13/4/2022) sekitar jam 22.30 Wita di rumah kontrakan pelaku MM di Jl Irigasi I Komplek Surya Sejahtera Langgeng 3 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Di lokasi itu  petugas juga mengamankan MF dengan barang bukti 12 ( paket ) sabu-sabu dengan berat kotor 5,07 gram berat bersih 2,91 gram. Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 22.30 wita di rumah kontrakan pelaku di Jl. Irigasi I Kompleks Surya Sejahtera Langgeng.

Para tersangka telah tertangkap tangan yang mana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan  dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota kepolisian ditemukan barang bukti sesuai dengan daftar brg bukti tsb diatas yg ditemukan di dlm kamar pelaku.  

Kemudian selanjutnya Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Banjar untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman : penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun.

Komentar