Pengedar Sabu di Gambut Dibekuk



SAT Resnarkoba Polres Banjar, Senin (11/4/2022) sekitar jam 20.18 Wita di Jl Pemajatan Km 1,5 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar telah diamankan AM (48).

Ia tertangkap karena telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.  


Menurut Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Humas Iptu Suwarji, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu yang disimpan pelaku dikantong baju sebelah kiri yang dipakai pelaku pada saat itu, dan menurut pengakuan pelaku bahwa barang bukti tersebut akan diserahkan kepada seseorang / pemesan.  

Selanjutnya pelaku yang warga Jl. Kelayan B Gang Mufakat, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kelurahan Kelayan Tengah Kota Banjarmasin beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tamatan SMP ini disangka melakukan TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda 10 milyar rupiah.


Komentar