Komisi II Bakal Panggil Pejabat Dinas KUM Perindag




MENYUSUL soal kegagalan proyek pengadaan alat mesin pencetak kemasan senilai Rp1 miliar lebih di Disperindag Banjar (sekarang Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (KUM Perindag) Banjar, Komisi II DPRD Banjar akan memanggil pejabat berwenang di dinas itu.

Rabu (9/2/2022), Pribadi Heru Jaya, Ketua Komisi II DPRD Banjar yang menjadi mitra kerja Dinas KUM Perindag Banjar sebelumnya mengaku belum mengetahui soal tersebut. 

Meski begitu menurutnya soal itu akan menjadi perhatian mereka, kenapa sampai proyek gagal sukses. "Kami akan memanggil pejabat di sana dalam rapat dengar pendapat (RDP)," tegas politisi yang kebetulan sedang di luar daerah ini. 

Sementara anggota Komisi II DPRD Banjar Saidan Pahmi mengatakan, DPRD nanti menunggu hasil audit BPK RI soal kegagalan proyek tersebut. Semua pengadaan barang dan jasa, tetap menjadi pengawasan DPRD, tetapi sesuai kewenangan institusi masing-masing. Pengawasan DPRD terkait dengan pengawasan penganggaran, apakah anggaran yang dialokasikan sesuai dengan tujuan dari dilaksanakan program dan kegiatan. 

"Kalau memastikan anggaran secara rigid dari sebuah kegiatan, apakah wajar, gagal atau ada mark up, tentu ada lembaga yang lebih berwenang, seperti inspektorat, BPK, BPKP. Makanya DPRD diberi tugas untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK agar saran-saran dari institusi tersebut sudah dipenuhi atau tidak. Dan jika ada indikasi pidana, kita serahkan ke aparat penegak hukum," ungkap Saidan.
 
Sementara itu, PPK proyek Taufiqurrahman dari Bidang Perdagangan mengatakan, untuk proses tender sudah dilaksanakan sesuai dengan Perpres 16 2018 beserta perubahannya. Pemenang tender PT Bangkit Sejahtera Solusindo dari Bandung dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender. 

"Barang ready berada di Jakarta sudah kita check juga bahwa unit siap untuk dikirim. Pemda juga sudah memberikan uang muka kepada PT Bangkit Sejahtera Solusindo sesuai dengan surat permohonan dari mereka," ujarnya. 

Selama proses pelaksanaan sampai dengan pertengahan bulan Oktober unit belum juga dikirim dari distributor. Ternyata dari penyedia (PT Bangkit Sejahtera Solusindo) belum melakukan pembayaran kepada distributor barang. 

"Beberapa kali kita laksanakan rapat via google meet, sampai berakhirnya kontrak penyedia tidak bisa memenuhi/ mengirim unit ke lokasi tujuan akhir (rumah kemasan Kabupaten Banjar). Mereka meminta perpanjangan waktu, Setelah diberi perpanjangan waktu tapi sampai batas waktu terakhir penginputan DAK pada aplikasi Omspan penyedia juga tidak bisa mengirimkan unit barang. Jadi pada tanggal 18 Oktober 2021 kami sampaikan pemutusan kontrak karena kesalahan dari penyedia jasa/ingkar janji. Dengan jaminan uang muka kami klaim kepada penjamin (Jamsyar Bandung), klaim jaminan uang muka sudah disetorkan oleh Jamsyar ke kas daerah Kabupaten Banjar," jelas Taufiq yang adalah anak buah Made Suryawati sang kadis yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KUA).

Sementara kalangan menganggap, meski belum ditemukan kerugian uang, namun setidaknya proyek itu gagal dilaksanakan sehingga berkait sejauh mana kredibilitas kemampuan pejabat tertentu dalam mensukseskan proyek. 


Apalagi, proyek ini sejatinya berkaitan dengan kepentingan masyarakat khususnya usaha mikro. Padahal, pemerintah pusat sudah mengamanatkan agar usaha mikro benar-benar mendapat perhatian dan bantuan pemerintah daerah. "Artinya pemerintah daerah gagal melaksanakan amanat pemerintah pusat itu," ujar satu warga.

Komentar

Advertorial Post