Belum Punya BNK, Banjar Disorot




BANJAR - Kabupaten Banjar sejauh ini belum memiliki Badan Narkotika Kabupaten (BNK), padahal sudah sejak 2020, Presiden RI menginstruksikan kepada pejabat negara, pemerintahan hingga pemerintah daerah untuk serius mendukung aksi nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Upaya P4GN ini sendiri tidak lepas dari keberadaan lembaga BNK yang sejauh ini belum ada di Bumi Serambi Mekkah. Padahal, dalam catatan kepolisian, tindak pelanggaran UU Narkotika di daerah ini terbilang cukup tinggi.

Selasa (3/1/2022), DPRD Banjar menggelar rapat paripurna yang dalam salah satu sesinya paparan pendapat akhir fraksi-fraksi, tentang Raperda P4GN. Seluruh fraksi pada intinya setuju P4GN diperdakan. 

Kalau sebelumnya, P4GN ini 2 tahun terombang-ambing tanpa kejelasan nasibnya, kini sudah mendekati diperdakan. Fraksi Golkar sebagaimana disampaikan Ratu Juwairiyah menyatakan memang P4GN sangat diperlukan untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah yang maju, mandiri dan agamis. Selanjutnya, Lauhul Mahfuz juru bicara Fraksi 

Nasdem menyatakan jika melihat korban pecandu narkotika di daerah ini yang sudah membahayakan perkembangan SDM maka pada prinsipnya pihaknya setuju P4GN diperdakan. "Ini sebagai benteng kita menjaga generasi muda, dan sebagai dasar pembentukan BNK," cetusnya.

Fraksi Persatuan Pembangunan melalui M Zaini menyatakan bahwa faktor penyebab madat karena pengangguran, rendahnya akhlak moral dan kelainan psikologis, sehingga menurut pihaknya penting juga pembinaan moral dan akhlak generasi muda sehingga tidak mudah tergoda kecanduan narkoba.

Adapun Fraksi Kebangkitan Demokrasi memastikan P4GN sangat penting karena diharap bisa menjaga SDM daerah ini yang sangat berharga untuk meneruskan (modal) pembangunan daerah.

Sebelumnya, pada November 2021 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar melaksanakan sosialisasi P4GN. Kegiatan ini dibuka kepala Badan Kesbangpol Banjar Aslam dengan menghadirkan narasumber dari BNN kota Banjarbaru Hj Susanti dengan mengundang perwakilan seluruh SKPD Kabupaten Banjar.

Aslam yang juga Plt Setwan DPRD Banjar menyampaikan untuk diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 diterbitkan pada 28 Pebruari 2020. Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, para bupati/walikota untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini dan melaporkan hasil pelaksanaannya.

“Dengan demikian, Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memfasilitasi Kepala Badan Narkotika Nasional dalam mengkoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024,” jelasnya.

Sebagaimana tercantum dalam Inpres ini, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

Komentar

Advertorial Post