Soal Tubel Jangan Sampai Jaksa Turun Tangan




BANJAR - Terindikasi masih banyak oknum pejabat yang menjalani dualisme jabatan dan tugas belajar (tubel) membuat pengamat pemerintahan angkat bicara. Supiansyah berharap, agar ada kebesaran hati dari pejabat untuk mengembalikan tunjangan jabatan selama ikut tubel ke kas daerah, ketimbang jaksa turun tangan menyelidiki soal tubel yang berpotensi menjadi kasus hukum ini.

Kamis (15/4/2021), Supiansyah  menambahkan bahwa tubel itu artinya yang bersangkutan tugas belajar dan tidak bisa menghandel pekerjaannya lagi. "Bagaimana seorang sedang menjabat kemudian tugas belajar bisa optimal mempertanggungjawabkan tugas dan wewenangnya. Beda kalau izin belajar, karena dengan biaya sendiri bisa belajar di hari Jumat, Sabtu dan Minggu," ujarnya seraya menegaskan bahwa aturan main sudah tertuang di SE MenteriPAN dan RB No 4 Tahun 2013.

Kasus dualisme yakni pejabat tetap mengambil tunjangan jabatannya selama tubel, banyak terjadi dan sayang tidak banyak terangkat ke permukaan. Namun, sejumlah kasus seperti di Bintan, pejabatnya terpaksa mengembalikan tunjangan jabatannya, dan di Aceh sampai ada pejabat yang dimasukkan sel oleh kejaksaan setempat.

"Menurut pendapat saya tubel wajib melepaskan jabatannya. Contoh pada saat yang bersangkutan tubel, jabatannya kabid di salah satu SKPD. Maka harus melepas jabatannya. Setelah tubel belum tentu yang bersangkutan kembali ke Jabatan dan SKPD awal. BKD PSDM harusnya mengetahui hal tersebut. Segera kembalikan tunjangan jabatan selama yang bersangkutan tubel, jangan sampai jaksa turun tangan. Harusnya Inspektorat  Banjar ini bisa jadi temuan. Kenapa perihal bisa terjadi banyak ASN. Mestinya yang hanya didapat hanya gaji bukan tunjangan jabatan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Banjar Kencana Wati menerangkan bahwa terkait pelaksanaan tubel bagi PNS di Pemkab Banjar itu memang ranahnya BKDPSDM. Termasuk kebijakan tubel bagi PNS daerah yang diberikan kesempatan untuk mengikutinya, itu ada peraturan bupati yang mengaturnya. "Biasanya memang ada kebijakan dan aturan/perbup terkait pelaksanaan tubel bagi PNS. Selama kebijakannya jelas dan pelaksanaannya sudah sesuai prosedur maka hal tersebut tidak akan menjadi 
permasalahan," ungkap Kencana.

"Kami setuju, bila implementasi tidak sesuai peraturan dan prosedur wajib untuk ditindaklanjuti legalitasnya. Peraturan di daerah baik perbup maupun perda tidak boleh bertentangan dengan dengan peraturan di atasnya. Apabila tejadi maka produk peraturan tersebut batal demi hukum. Infonya, untuk perbup yang mengatur terkait tubel khusus PNS Pemkab Banjar sudah dicabut pada tahun 2016 di bulan Februari, sejak awal masa kepemimpinan Pak Bupati Khalilurrahman," jelasnya.

Komentar