Soal Dualisme Tubel dan Jabatan Bikin Pejabat Malas Ngomong

 


BANJAR - Meski sebagian pejabat ada yang suka kasus dualisme tugas belajar (tubel) dan jabatan diangkat ke permukaan, namun sebagian juga ada yang kurang suka. 

Zulyadaini Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sekaligus Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum memberikan tanggapan terkait itu. Padahal beberapa hari lalu ia sempat berjanji kalau soal itu akan coba dicek dan didata ulang.

"Nanti kami minta staf cek kan datanya," ujar Zulyadaini kala itu. Namun sampai saat ini belum ada kabar baru maupun data dari BPKAD terkait dualisme antara tubel dan jabatan.

Sebagaimana SE Menteri PAN dan RB No 4 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS jelas disebutkan bahwa PNS yang mendapat tubel harus dibebaskan dari jabatannya.

Namun puluhan bahkan isunya mendekati angka seratus kalau banyak yang tubel namun masih menduduki jabatan. Otomatis duit negara untuk tubel dapat dan tunjangan jabatan pun masih diperoleh.

Supiansyah, pengamat pemerintahan dengan tegas mengatakan bahwa bila ada pejabat yang tubel dan terlanjur masih mendapat tunjangan jabatan maka selekasnya mengembalikan ke kas negara. "Aturan SE Menteri itu sudah jelas, pejabat yang tubel tidak boleh dapat tunjangan jabatan," cetusnya.

Kepala Kesbangpol Banjar Aslam kepada AP Tour, Selasa (14/4/2021) mengatakan bahwa secara aturan memang ketika berstatus tugas belajar maka pejabat harus meletakkan jabatannya. "Pengalaman saya ketika tugas belajar di FISIP ULM tahun 1995, maka saya pun melepas jabatan salah satu Kasi di Pemkab HST kala itu. Bahkan, ada beberapa bulan sempat cair tunjangan jabatan mesti dikembalikan lagi ke kas daerah," ujar Aslam mengingat pengalaman sebelumnya.

Dualisme tugas belajar nyambi menjabat  boroskan keuangan daerah dengan mengambil jatah keuangan tidak semestinya.

Tak semestinya ialah ketika sedang berstatus tugas belajar yang notabene kuliahnya baik S-2 maupun S-3  dibiayai negara juga masih memperoleh tunjangan jabatan karena tetap menduduki jabatan struktural.

Padahal sebagaimana diatur dalam SE Menteri PAN dan RB No 4 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS tegas dibatasi bahwa pejabat yang memperoleh tugas belajar harus dibebaskan dari jabatan strukturalnya.

Namun, diduga kuat karena masih berhajat dengan tunjangan jabatannya, puluhan pejabat struktural tetap memegang jabatannya meski sudah mendapat status sedang tugas belajar.


Komentar

Advertorial Post