Barbuk Sabu 2,5 Kg Dimusnahkan



BANJAR - Barang bukti sabu seberat 2,5 kg yang akhir Maret lalu berhasil diungkap dan tertangkap tersangkanya berinisial SAC, pada Rabu (21/4/2021) dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan jajaran Forkopimda di halaman Mapolres Banjar, Jl A Yani Martapura.

Puluhan paket sabu itu digunting-gunting oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Wabup Banjar Said Idrus juga oleh perwakilan Kejari Banjar, PN Martapura, Kodim 1006 Martapura, kemudian dimasukkan ke dalam blender yang sudah diberi air dan campuran sabun. Karena cukup banyak, proses blender masing-masing sampai dua kali. 

Begitu selesai diblender, sabu yang sudah bercampur cairan itu dimasukan ke dalam ember dan dibuang ke tempat sampah. "Saudara-saudara, pemusnahan barbuk sabu ini dilakukan setelah cukup syarat, karena berkas dan tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Jadi proses tinggal ke persidangan. Pemusnahan dibenarkan oleh hukum untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, semisal ada penyimpangan lalu disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab," ujar Kapolres.


Andri mengatakan, ada lima nama yang sudah dikantongi dan dalam proses pencarian dan ia berharap Sat Narkoba Polres Banjar bisa segera mengungkap jaringan tersebut. Sebagaimana diketahui, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo bersyukur atas pengungkapan 2.550 gram atau 2,5 kg sabu oleh Polsek Astambul, 27 Maret 2021. Menurutnya, itu sudah menyelamatkan 10.000 calon pemakai narkoba.

"2,5 kg sabu ini kalau dikomparasikan dengan calon pemakai, maka ada 10.200 jiwa generasi muda yang bisa kita selamatkan. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi jajaran Polsek Astambul juga warga yang sudah bekerjasama menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu," ucap Andri

Diterangkan, tersangka SAC, warga Kompleks Wijaya Kusuma RT 01 Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, Banjarmasin ini hanya satu kodok atau kurir yang dalam operasinya, dikendalikan oleh bandar tanpa nama melalui pesan singkat SMS.

Kronologisnya, bermula dari info warga, Kapolsek Astambil Iptu Andi Tri Hidayat beserta anggota turun ke lokasi, seputar SPBU Jl A Yani Km 49 Astambul. Ada seorang mencurigakan, setelah digeledah ada paket sabu, juga di bawah jok sepeda motor Vario DA 6777 ada 10 kantong dengan berat lebih dari 500 gram. Kemudian dari pengembangan, aparat bergerak lagi ke Jl Kurnia Kompleks AKR 1 Blok B No. 02 RT 02 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Liang Anggang, Banjarbaru.

Dari sana, polisi tidak menemukan tersangka lainnya karena sudah melarikan diri. Namun, di TKP, ada beberapa sepeda motor yang ternyata di masing-masing joknya ada puluhan paket sabu. Dalam Yamaha Mio merah DA 6884 NR sebanyak enam kantong dengan total berat 300 gram, Suzuki Spin merah DA 6401 juga enam kantong berat 300 gram, Spin hitam DA 6901 BK ditemukan sembilan kantong dengan berat 450 gram, Suzuki Shogun biru DA 4509 NT terdapat 10 kantong dengan berat 500 gram, sehingga dari keseluruhan ada 2.550 gram sabu.

Kepada tersangka polisi mengenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Komentar

Advertorial Post