UKM Masih Jadi Perhatian



MARTAPURA - Pemerintah pusat melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Banjar menyampaikan perpanjangan program nasional Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Banjar dengan cara dan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro dari dampak negatif pandemi Covid-19. Disampaikan bahwa total ada 12 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima bantuan tersebut di seluruh Indonesia dan skema dana bantuan pemerintah ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pelaku sebesar Rp2,4 juta.

Menurut Kadis Koperasi dan UKM Banjar Mada Teruna, kemarin, kali ini untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp2,4 juta, pelaku usaha mikro mendaftarkan diri ke masing-masing ke RT/RW, RT/RW setempat sekaligus melakukan rekapitulasi data usulan sesuai dengan format pada lampiran 3 yang kemudian RT/RW akan meneruskan hasil rekapitulasi data usulan BPUM ke lurah/pambakal setempat. Lurah/pambakal setempat melakukan koordinasi dengan RT/RW setempat dan meneruskan hasil rekapitulasi data usulan BPUM ke kecamatan, setelah itu kecamatan akan berkoordinasi dan meneruskan hasil rekapitulasi usulan data BPUM ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Banjar. Hal ini untuk memudahkan penyampaian usulan data ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Berikut syarat pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan modal kerja produktif sebagai berikut :

WNI bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD;
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Kabupaten Banjar.

Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Memiliki Usaha (sesuai format pada Lampiran 4), dan atau fotokopi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) / Surat Keterangan Usaha.

Diharapkan memiliki nomor telepon aktif, kalau tidak memiliki dapat mencantumkan nomor telepon keluarga atau pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan (karena informasi dari pusat melalui telepon).

Dapat mencantumkan fotokopi buku rekening tabungan.

Pendataan ini diutamakan kepada pelaku usaha mikro yang belum mendaftar, karena yang sudah mendaftar masih dalam proses verifikasi;
Penerimaan data diri calon penerima program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro paling lambat sampai akhir November 2020. Untuk informasi lebih lanjut para sobat pelaku usaha mikro dapat menghubungi RT/RW setempat, kelurahan/desa setempat, kecamatan setempat dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Banjar.

Untuk format pada lampiran 3 dan format pada Lampiran 4 dapat di download di website koperasium.banjarkab.go.id

Komentar