Peduli Diananta, Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers Galang Donasi


GERAKAN kolektif Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers terus menggalang dana untuk kebutuhan keluarga eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi. Diananta masih mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru, gara-gara
disangka melanggar UU ITE lewat berita yang ia muat.

Donasi digagas oleh Tim Logistik Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers yang dipimpin oleh Ika Ningtyas, sahabat istri Diananta sekaligus anggota Aliansi Jurnalis Independen Jember. Sampai saat ini sudah terkumpul dana sebesar Rp. 14.000.000 dari berbagai kalangan.

"Ini dialokasikan untuk kebutuhan hidup keluarga per bulan Juni dan Juli. Diananta adalah penafkah tunggal untuk anak dan istrinya yang tinggal di Banyuwangi," ujar Ika saat diwawancarai pada Minggu (31/5/2020).

Istri Diananta, Wahyu Widyaningsih, juga berencana bakal bertolak ke Kotabaru untuk menemani Diananta saat persidangan pada Juni nanti. Alhasil, alokasi juga akan diserahkan ke Wahyu saat berada di Kotabaru.

Ika menegaskan aksi penggalangan dana ini penting untuk merajut solidaritas bersama, khususnya kalangan jurnalis. Bukan hanya untuk meringankan beban ekonomi keluarga, tapi juga sebagai bentuk dukungan semua pihak atas kebebasan pers dan protes atas kriminialisasi yang dilakukan terhadap Diananta.

"Kerja-kerja jurnalisme itu untuk kepentingan publik. Tanpa jurnalisme yang bebas dan independen, mustahil publik mendapatkan informasi yang kredibel. Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap jurnalis Diananta dengan sendirinya mengancam hak publik mendapatkan informasi yang benar," ujarnya.

Untuk diketahui, penggalangan dana sendiri dibuka melalui rekening Ika Ningtyas (BNI 0863585113). Setelah ditransfer, donatur bisa mengonfirmasi melalui kontak Whatsapp 081353026387.

KRONOLOGI KASUS

Diananta Putera Sumedi ditahan sejak 4 Mei silam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel sebab beritanya yang berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada alamat internet kumparan/banjarhits.id pada 9 November 2019 lampau.

Dalam berita tersebut Diananta mengutip pernyataan orang bernama Sukirman yang menyebut dirinya mewakili Masyarakat Adat Kaharingan,  bahwa penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut dapat memicuk konflik etnis.

Belakangan, Sukirman membantah pernyataannya yang tertulis dalam berita dan melaporkan Banjarhits.id ke Polda Kalsel.

Pengaduan Sukirman ini diproses polisi. Polisi juga minta Sukirman mengadu ke Dewan Pers selaku yang berwenang menangani sengketa pers.

Alamat internet kumparan/banjarhits.id tempat Nanta mempubliksikan berita tersebut adalah saluran yang didapat Banjarhits dengan bekerja sama dengan kumparan.com melalui Program 1001 Startup Media.

Di sisi lain, meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019.

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers memutuskan redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, bukan banjarhits.id selaku mitra Kumparan.

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar Banjarhits.id selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.

Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan menghapus berita yang dipermasalahkan dan banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu.

Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel mulai 4 Mei 2020. **

Media dan Publikasi, Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers

Narahubung:
Novi Abdi (+62 812-5496-1025)
Donny Muslim (+62 823-5198-0684)


Komentar