Banjar bersama Dua Daerah Lainnya Disetujui Menkes untuk PSBB




MARTAPURA - Setelah sekian lama menunggu, akhirnya, Kabupaten Banjar bersama Banjarbaru dan Batola, memperoleh surat keputusan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto yang intinya menyetujui penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin (11/5/2020) malam.


Menkes mengeluarkan keputusan persetujuan penetapan PSBB di Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru dengan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020 tentang Penetapan PSBB. Dasar hukum pemberian izin PSBB ialah PP No 21/2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, di ketiga daerah ini yang kebetulan berbatasan dengan Banjarmasin yang merupakan daerah sangat terdampak, dianggap memiliki peningkatan penyebaran wabah, hingga transmisi lokal.

Sementara Dandim 10067 Martapura Letkol Siswo Budiarto mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada karena perkembangan Corona menuju puncak. "Tetap patuhi imbauan pemerintah, dengan menjaga jarak, memakai masker dan menunda mudik atau berada dalam kerumunan," ingatnya. Selain itu, jika PSBB berlaku, maka yang melintas wilayah mesti orang yang terpaksa berurusan (penting), dan harus dibekali dengan surat keterangan atau surat penugasan. Jurnalis mengalami pengecualian karena bertugas membantu pengawasan di lapangan guna evaluasi penanganan Corona.


Komentar