Penggugat Miliki Bukti Kuat SHM


MARTAPURA - Saksi-saksi pada perkara sengketa tanah di Gg Tanjung Kelurahan Tanjung Rema Darat Martapura di depan majelis hakim PN Martapura, Selasa (3/12/2019), mengungkap tidak mengetahui ada SHM lain selain milik penggugat.


Tabrani misalnya mengatakan, sepengetahuannya tanah seluas 2 ha di Gg Tanjung yang sebagiannya sedang berperkara asalnya ialah milik H Asnawie Syihabuddin.

Tahun 1985 ia mendengar bahwa Asnawie memiliki SHM atas tanah seluas 2 ha. SHM 1013 milik Asnawie bertahun 1981. Kemudian pada tahun 1987 H Asnawie meninggal dunia dan tanah menjadi milik ahli waris.

Kemudian ahli waris menjual sebagian tanah 1 ha kepada pengembang (H Syahrani). Sementara 1 ha lainnya dimiliki ahli waris dan sebagiannya dijual ke Bahruni dan Fahrurazi tahun 2013.

Senada, Nurlaila yang salah satu ahli waris H Asnawie mengakui bahwa pihaknya hanya menjual kepada pengembang dan dua petak lainnya kepada penggugat.

"Saya sendiri mulai membangun 2010. Bangunan saya sudah bisa saya tempati sejak 7 bulan lalu. Namun di atas tanah penggugat ternyata dibangun oleh tergugat bedakan dan sebuah bangunan," jelas Nurlaila. Padahal mereka merasa tidak pernah menjual atau memecah sertifikat kepada Jajuli sebagai tergugat.

Penggugat didampingi Hezky, Taufik Machfudaya dkk sedangkan tergugat Jazuli didampingi pengacara Agus Pasaribu dkk. Sidang yang dipimpin Noor Iswandi akan dilanjutkan Selasa pekan depan.

Hezky mengklaim pihaknya merasa di pihak yang benar karena mengantongi SHM 2684 dan 2685 hasil pemecahan SHM 2647 sebagai pengganti SHM 1013. Sedangkan tergugat diduga mengantongi SKT.

Komentar

Advertorial Post