Kejati Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pipanisasi untuk Rumah Miskin di Banjar. Kerugian 4,2 M


MARTAPURA - Kejati Kalsel menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan mark up atau
penggelembungan anggaran dalam proyek pipanisasi di dalam wilayah Kabupaten Banjar yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Banjar tahun 2016.

Kelima tersangka berinisial LR, HR, FS, BY dan YE. Terdiri tiga orang kontraktor dan dua dari Disperkim masing-masing selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Tak tanggung-tanggung, kejaksaan menuding berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalselteng potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,2 miliar (Rp4.226.553.863,63). "Semua baru ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan. Kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan," ujar Aspidsus Kejati Kalsel, Munaji kepada pers, Selasa (18/6/2019). Ironisnya, dua pengawas proyek bahkan fiktif.

Langkah berikutnya, pihaknya akan memanggil para tersangka dan juga saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan guna pemberkasan.

Modusnya menurut Munaji ialah penggelembungan harga satuan pipa dari, Rp1,3 juta menjadi Rp3 juta. Mulanya proyek ini untuk sambungan pipa rumah yang akan digunakan untuk mengalirkan air minum dari PDAM Intan Banjar.

Nilai proyek Rp9 miliar terdiri dari 46 paket. Di mana satu paket menyambung 60 unit rumah bagi keluarga miskin. "Kuat indikasi mark up karena banyak yang tak sesuai spek. Kasus akan kita kembangkan, dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," cetusnya.


Komentar

Advertorial Post