Jaksa Akhirnya Nyatakan Banding

TANJUNGÄ Ä © Keputusan untuk melakukan upaya banding terhadap vonis
delapan bulan penjara terhadap terdakwa oknum sipir penjara khusus
narkoba, Ekat Rariu A dan Randy kurnia, serta dua orang temannya
Nor Edy Maulana dan Dewi Ariani, akhirnya dilakukan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tanjung dengan mengirimkan surat menyatakan banding
ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung.
Á ÁSurat yang ditandatangani jaksa penuntut umum (JPU), Novita
Sari dan Sekretaris Panitera PN Tanjung, H Suhaimi menerangkan
bahwa penuntut umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan
PN Tanjung tanggal 20 Juni 2011 No 73/Pid.sus/2011/PN.Tjg dan
putusan PN Tanjung tanggal 20 Juni 2011 No 74/Pid.sus/2011/PN. Tjg.
Dengan akta permintaan banding Nomor 04/Akta Pid/2011/PN. Tjg dan
Nomor 05/Akta/Pid/2011/PN. Tjg.
Á ÁHumas PN Tanjung, Budi Hermanto mengatakan, pada tanggal 27
Juni 2011 pukul 14.00 Wita, pihaknya menerima surat pernyataan
banding dari penuntut umum yang menyatakan banding terhadap
putusan PN Tanjung No 73/Pid.sus/2011/PN.Tjg atas nama Ekat Rariu
Apriono, Randy Kurnia dan Nor Edy Maulana, serta terhadap putusan
PN Tanjung No 74/Pid.sus/2011/PN.Tjg atas nama Dewi Ariani.
Á ÁSetelah surat menyatakan banding, penuntut umum akan
menyerahkan memori banding untuk menyertai berkas yang akan
dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Á ÁPenuntut umum diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi berkas
perkara memori banding. "Sedangkan para terdakwa segera akan
diberitahukan tentang banding jaksa ini," ujar Budi.
Á ÁSementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjung, Harwanto saat
dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menyatakan banding terhadap
putusan PN Tanjung yang menghukum keempat terdakwa dengan hukuman
delapan bulan penjara.
Á ÁDikatakannya, banding ini atas pertimbangan untuk memenuhi
rasa keadilan dalam masyarakat. Karena tuntutan 12 bulan divonis
delapan bulan penjara.
Á Á"Sikap ini kita ambil setelah melihat hasil telaahan jaksa,"
ujarnya singkat.
Á ÁSementara itu para terdakwa yang ditemui wartawan di Rutan
Tanjung, hanya bisa diwakili Randy. Dia menyatakan menerima putusan
hukuman tersebut dan tidak akan banding.
Á ÁDitanya bila jaksa menyatakan banding apa sikap mereka,
dikatakannya bahwa dirinya akan ikut saja.
Á ÁBegitu pula saat ditanya adanya kejanggalan surat keterangan
ketergantungan obat terlarang dari UGD Rumah Sakit Wava Husada
Malang dan RS Jiwa Radjiman Wediodiningrat Lawang pada tanggal 19
dan 25 November, ternyata dari data absensi di LP Narkotika Tanjung
tempat dia bertugas, menunjukkan kehadirannya pada tanggal
tersebut. "Bila kejanggalan ini akan diselidiki kepolisian
saya siap," jawabnya pasrah. Ã Ãamn/adi

Komentar