Toleransi Ataukah Munafik

Sebagian kalangan ada menyatakan bahwa syariat Islam tidak perlu diberlakukan dalam perundangan negara, tetapi cukup sebagai suatu sistem nilai moral masyarakat (etika sosial) saja.
Sebagai etika sosial yang mengakar dalam kesadaran praktis masyarakat, mereka menyatakan bahwa syariat Islam cukup ditarik lewat sejumlah prinsip fundamental-universalnya saja, seperti perlunya kedaulatan hukum ditegakkan, persamaan perlakuan bagi semua warga negara di depan hukum dan sebagainya, bukan praktik yustisinya.
Adapun persetujuan Islam terhadap hukum buatan manusia (sekuler) yang berlaku sekarang merupakan bentuk toleransi Islam demi kebaikan dan perdamaian semata-mata.
Yang menjadi pertanyaan bagi kita umat Islam, cukupkah syariat Islam hanya sebatas etika sosial saja? Apakah hukum buatan manusia (Belanda alias sekuler) sama dengan syariat Islam? Dan bagaimanakah sebenarnya toleransi Islam itu?

Etika sosial adalah takaran dari sesuatu perbuatan apakah mengandung nilai yang baik atau tidak dari sudut pandang masyarakat yang sudah mengkristal dalam domain pemikirannya.
Etika sosial hanya menganggap suatu perbuatan tertentu tidak baik, namun tidak memiliki kekuatan untuk memberi saksi yang riil dan jelas, baik dari segi hukum positif (tertulis) maupun tindakan hukuman bagi pelanggarnya.
Sebagai contoh, perbuatan zina yang dilakukan oleh sepasang kekasih yang belum menikah menurut etika sosial adalah perbuatan yang amoral (malah sebagian menganggap biasa), tetapi etika sosial tidak mampu memberikan hukuman yang jelas dan tegas, melainkan hanya berupa makian, celaan dan pergunjingan.
Lain halnya dengan syariat Islam, menyikapi kasus demikian. Sebab, selain melarang dan mengharamkan zina, Islam juga memuat dalil-dalil yang memerintahkan agar dilakukannya hukuman yang tegas, yakni diusir dari kampung halamannya.
Apabila syariat Islam hanya dijadikan etika sosial saja tak dijadikan hukum positif, dikhawatirkan kerusakan akhlak dan kemunkaran akan semakin bertambah saja. Selain itu, langkah menjadikan syariat Islam hanya sebagai etika sosial berarti kita telah meminggirkan hukum dari Allah dan Nabi Muhammad SAW.
Padahal, syariat Islam yang telah didatangkan Allah kepada kita mengandung dalil-dalil yang terang baik dalam hal ibadah kepada Allah seperti shalat, puasa, zakat dan haji, maupun hablum minannas (hubungan antar manusia), seperti soal hukum perdata, pidana, politik, pemerintahan, ekonomi, bernegara dan sebagainya.
"Kemudian Kami jadikan syariat untukmu guna mengatur urusanmu, maka patuhilah syariat itu," firman Allah dalam QS Al Jaatsiyah:18.
Tahukah saudara bahwa pokok pertama dari pokok-pokok Islam adalah kita mesti masuk ke dalam Islam itu secara kaffah (keseluruhan), tidak hanya sekedar diucapkan oleh lisan, dibenarkan oleh hati, melainkan mesti dibarengi dengan praktik dan amal yang nyata.
Jadi, bila dalil syariat Islam menyatakan bahwa tidak dipotong tangan pencuri kecuali setelah mencapai seperempat dinas ke atas, maka kewajiban kita bukan hanya melarang perbuatan mencuri, tetapi diikuti pula dengan melaksanakan hukuman pootong tangan bagi pencuri.
Satu dinar sama dengan 3,87 gram emas, maka seperempat dinas bernilai 0,9675 gram emas. Pencuri jika hasil curiannya melebihi takaran seperempat dinar atau 0,9675 gram emas, maka wajib dipotong tangannya.
Hal itu sekaligus sebagai pembeda antara syariat Islam dengan hukum sekuler. Bandingkan dengan hukum sekarang yang paling banter hanya menerapkan hukuman penjara beberapa bulan bagi pencuri.
Syariat Islam justru lebih memenuhi syarat sebagai hukum yang selain adil juga mampu memberikan efek jera bagi mantan pelaku maupun calon pelaku. Tengok saja, Indonesia sekarang seperti negara yang kelebihan penjahat, penjara penuh sesak, namun kejahatan tetap saja merajalela. "Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neracat itu," firman Allah (QS Ar Rahman:9).
Islam memandang apabila hukuman kepada pelaku kejahatan dan kemaksiatan tidak sesuai dengan syariat Islam, maka kita telah dianggap durhaka kepada Allah. Pada lahirnya, kita telah menghukum pelaku kejahatan, namun karena hukum yang menjadi sandaran putusan tidak berasal dari Allah, maka hukuman itu pada hakikat dan manfaatnya menjadi sia-sia. "Siapa-siapa yang tidak menghukum dengan apa yang ditutunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir," kata Allah (QS Al Maa'idah:44).
Bagi mereka-mereka yang menganggap syariat Islam tidak perlu diberlakukan, tetapi cukup diambil prinsip fundamental-universalnya saja, atau hanya sebagian saja, maka Allah telah berjanji akan menghinakan mereka itu, baik di dunia maupun akhirat.
"Apakah kamu akan percaya hanya kepada sebagian dari isi kitab Al Qur'an itu dan sebagian lagi kamu ingkari? Maka tidak ada balasan orang yang berbuat demikian kecuali kehidupan hidup di dunia, dan di hari kiamat mereka dilemparkan kepada adzab yang sangat pedih," ancam Allah (QS Al Baqarah:85).
Nah, apakah demi toleransi terhadap mereka yang non Muslim kita kaum Muslimin lalu memakai sebagian syariat Islam saja, sedangkan sebagian lagi kita tinggalkan dan ingkari? Tidak takutkah kita kaum Muslimin akan dihinakan Allah di dunia, terbukti negara ini sebagai negara yang terkorup di Asia dan sebagian besar rakyatnya miskin meski kaya SDA.
Perhatikanlah ayat di bawah ini yang mengungkapkan perilaku mereka yang munafik, yaitu mereka yang katanya demi toleransi rela meminggirkan apa-apa yang telah diturunkan Allah.
"Bila dikatakan kepada mereka kembalilah kepada apa yang diturunkan Allah dan Rasul-Nya, engkau lihatlah orang-orang munafik itu berpaling dari engkau dengan sungguh-sungguh. Bagaimana keadaan mereka bila ditimpa cobaan karena perbuatan mereka itu? Mereka datang kepada engkau, sambil bersumpah dengan nama Allah: kami tidak ada bermaksud kecuali untuk kebaikan dan perdamaian semata-mata (toleransi). Allah mengetahui akan apa-apa yang ada di dalam hati mereka, maka dari itu berpalinglah engkau dari mereka serta berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang terang dan tegas," kata Allah (QS An Nisaa':61-63).

Komentar

Anonim mengatakan…
tentu saja manusia boleh 'membuat' hukum dalam memperkuat hukum Allah SWT. Jangan dibalik, gitu toh.
AP Tour mengatakan…
Membuat hukum tak bisa dengan didasari hawa nafsu atau hanya karena demi kepentingan suara terbanyak, tetapi harus didasari pada Al Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Itu baru namanya syariat Islam.
haniyah sofyan mengatakan…
[//]... nice post, yup sepakat hukum harus sesuai dengan aturan Allah, bahkan dalam penggalian hukum itu sendiri ada banyak aturan yang harus diikuti, tapi semuanya bukan kekangan namun tuntunan ...[//]
Anonim mengatakan…
setuju banget dengan postingan anda.
Yg masih diperdebatkan oleh kalangan umat islam yg pro syariat islam adalah bagaimana jalan perjuangan agar bisa menerapkan syariat secara total. ada yg kemudia masuk parlemen untuk merubah sistem dari dalam, ada yg hanya diluar sistem (tdk ikut parlemen) krn menganggap Rasul tdk mencontohkan spt itu.

saya tertarik untuk bisa diskusi face to face dengan anda. Setuju atau ada waktu kah ?
Unknown mengatakan…
satu yg kurang dari blog ini, tak ada buku tamunya. Atau memang ada tapi aku yg tak bisa menemukannya???
AP Tour mengatakan…
Bos, ini sudah ana tambahkan fitur assalamu'alaikum untuk bersapa-sapa, iyakah........