Menuju Indonesia Darussalam (2)

Baiklah, saya akan kemukakan saja bagaimana strategi kita agar perlahan-lahan, hukum Islam bisa ditegakkan di Bumi Pertiwi yang kita cintai ini. Sebelumnya saya tandaskan bahwa hukum Islam bukan sesuatu yang menakutkan bagi penduduk yang non Muslim. Justru dengan hukum Islam-lah, keberadaan, keamanan dan kesejahteraan penduduk termasuk yang non Muslim akan lebih terjamin. Insya Allah.
Atau jika penduduk non Muslim juga masih ragu dan berrasangka kurang baik terhadap hukum Islam, maka bagi penduduk non Muslim masih boleh berhukum dengan hukum yang bukan hukum Islam. Begitulah toleransi yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Pernah dalam peperangan mempertahankan Madinah, kaum Muslimin dikhianati oleh kaum Yahudi. Saat itu, umat Islam dalam keadaan payah menghadap gempuran kaum Jahiliyah, Quraisy. Namun, berkat kesabaran dan pertolongan Allah SWT, kaum Muslimin bisa bertahan dan membuat musuhnya putus asa. Padahal, kaum Muslimin dikhianati oleh kaum Yahudi dari belakang, meski sama-sama bermukim di Madinah.
Nabi Muhammad SAW yang secara de facto menguasai Madinah kemudian mengumpulkan pemberontak kaum Yahudi.
Namun, saudara-saudara apa yang terjadi. Nabi bukannya memaksakan proses hukum Islam terhadap pengkhianat negara saat itu, melainkan menyerahkan kasus tersebut kepada pemuka Yahudi. Jadi, untuk menghukum kaum Yahudi itu, Nabi justru mempersilakan bagi kaum Yahudi untuk diadili dengan hukum Taurat, yakni kitab suci mereka sendiri. Maka, oleh pemuka Yahudi itu, berdasar aturan agama mereka, bagi pengkhianat perjanjian akan dihukum mati. Begitulah, para pemberontah bukan mati karea menjalani hukum Islam, melainkan oleh hukum mereka sendiri.
Demikianlah toleransi besar dalam Islam itu.
Konsep yang saya tawarkan ini bukan pemaksaan. Sehingga, kelak bagi penduduk Indonesia yang bukan Muslim ingin menyelesaikan kasusnya, boleh berhukum dengan hukum positif yang ada sekarang.
Namun, sekali lagi namun. Bagi penduduk yang beragama Islam, tak ada pengecualian, selain patuh dan tunduk terhadap aturan Allah. Jika orang Islam tak mau tunduk dan patuh untuk berhukum kepada hukum Islam, maka ia termasuk golongan orang munafik.
Orang munafik tak akan masuk surga jika ia tak hijrah dari kemunafikannya itu menuju cahaya Islam, yakni takwa.
Surga hanya disediakan bagi hamba Allah kaum Muslimin yang bertakwa. Takwa menurut Ibnu Taimiyah dan sebagian besar ulama adalah menjalankan segala perintah (Undang Undang Allah) dan menjauhi larangan-Nya. Adapun dasar Undang Undang Allah itu ada dalam Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Sebab, perilaku Nabi itu juga merupakan manifestasi dari pengalaman isi Al Qur'an.
Oleh sebab itu, tak ada jalan lain bagi umat Islam di Indonesia selain dengan keimanan dan ketakwaan yang tinggi untuk berjihad secara damai menuntut dimasukkannya tujuh kata di sila pertama Pancasila, sehingga berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya."
Sungguh, hukum Islam itu ingin dan dikehendaki agar berlaku untuk penduduk beragama Islam. Karena dengan itulah kita orang Islam bisa berarti dan bermakna hidupnya, baik di dunia maupun akhirat.

Komentar