Janji Bambang Hendarso Ditagih
BANJARMASIN - Jejak penanganan kasus dugaan pengalihfungsian lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Padang Batung dan Sungai Raya HSS untuk pertambangan batu bara, sejak akhir 2005 lalu hingga kini disinyalir tidak jelas ujungnya.
Padahal, Brigjen Pol Bambang Hendarso Danuri (sekarang Kabareskrim Mabes Polri dengan pangkat Komjen Pol) yang memuncaki Polda Kalsel telah menjanjikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kita hanya ingin menagih janji Pak Bambang Hendarso dulu. Beliau berjanji akan mengusut tuntas kasus penambangan batu bara oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM) di lahan HTI," ujar Rahmat, Ketua LSM Poros Indonesia HSS kepada Mata Banua, Kamis (10/7).
Menurut aktivis ini, dirinya masih menyimpan kliping koran, di mana Bambang Hendarso pernah menjanjikan akan mengusut tuntas kasus tersebut. "Klipingnya masih ada. Di situ, beliau yang menjabat sebagai Kapolda Kalsel, berjanji akan mengusut tuntas kasus itu bahkan akan memeriksa Bupati HSS Sapi'i," ungkapnya.
Dikatakan, awalnya, penanganan kasus sepertinya sangat serius, mengingat sudah banyak sejumlah orang dimintai keterangan. "Saya termasuk orang yang dimintai keterangan oleh petugas. Selain itu, pejabat dari instansi terkait seperti Dinas Kehutanan Kalsel, Dinas Pertambangan Kalsel pun juga sudah dimintai keterangan," cetusnya.
Hanya saja, lanjutnya, meski sudah memeriksa sejumlah orang, namun janji Bambang untuk memeriksa Bupati Sapi'i dan juga petinggi PT AGM, hingga kini tak juga kunjung terealisasi, sampai Bambang tidak lagi menjabat Kapolda Kalsel.
Menurut Rahmat, saat kasus itu mencuat, tim dari Satgas Illegal Mining Mabes Polri sempat turun di Kalsel. "Kasus itu pernah diselidiki oleh perwira dari Mabes, yakni AKP Bastoni Purnama. Namun, hingga saat ini, tak jelas apakah penyelidikan kasus itu dihentikan ataukah tidak. Semestinya, perlu dijelaskan kepada publik apa hasil penyelidikan kasus tersebut," ujarnya.
Dikatakan, belum sempat Bupati dan petinggi AGM diperiksa, penanganan kasus tersebut menurutnya malah terhenti dan mengambang. "Jika memang dihentikan penyelidikannya, mesti ada konfirmasi dari pihak penyelidik," tukasnya.
Sebagaimana pernah diberitakan harian di Kalsel, PT AGM pada Desember 2005 terindikasi menambang di areal HTI kawasan Kecamatan Padang Batung dan Sungai Raya.
Kasus dugaan pengalihfungsian lahan HTI di HSS menjadi areal tambang batu bara menggelinding, sejak akhir 2005 lalu. Kala itu, Humas PT AGM, Mastur mengakui, selaku perusahaan penambang di lahan HTI tersebut pihaknya memang belum memiliki izinnya. Namun mereka mengatakan telah mengurus izin tersebut sejak tahun 2004.
Belum diperoleh konfirmasi resmi dari Bambang Hendarso, karena yang berangkutan kini berada di Jakarta menjabat Kabareskrim Mabes Polri dengan pangkat Komjen Pol. adi/web
Polisi Hendaknya Serius Tangani Pidana LH
BANJARMASIN - Hingga sekarang, kasus dugaan perambahan kawasan cagar alam di Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
masih belum jelas, karena belum ada tersangkanya. Namun, diharapkan, penyidik Polres Kotabaru yang didukung Polda Kalsel, serius menangani kasus ini, sehingga tidak mengulang 'cerita lama'.
Jumat (8/8), Ketua LSM Poros Indonesia, Rahmat mengatakan, aktivis lingkungan hidup tentunya sangat berharap, aparat kepolisian bisa membongkar kasus-kasus dugaan pencemaran atau perngrusakan lingkungan hidup, apalagi yang sudah dilindungi UU seperti cagar alam.
"Kita salut atas langkah yang diambil penyidik untuk mengungkap kasus dugaan perambahan cagar alam di Tarjun Kotabaru. Hanya saja, langkah itu mesti dibarengi keseriusan, sehingga benar-benar bisa terungkap dan pelakunya bisa ditindak," ucapnya.
Aktivis ini mengatakan, dirinya sedikit khawatir, karena sejak terekspos ke media, namun hingga sekarang penyidik belum menetapkan seorang juapun sebagai tersangka kasus tersebut.
"Memang ada sedikit keanehan kalau sampai sekarang belum ada tersangkanya, mengingat kasus itu saya dengan sudah tahap penyidikan," ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku tak akan berprasangka jelek terhadap penyidik kepolisian. "Apalagi saya membaca di koran kalau Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Machfud Arifin sudah berkomitmen akan maju terus, meski ada 'orang besar' di belakang perusahaan PT Smart," ungkapnya.
Dikatakan, segenap pihak yang berkaitan dengan pilar hukum, supaya memberi sokongan terhadap penegakan hukum terhadap pelanggar UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup (LH). Pasalnya, hanya sedikit atau hampir tak pernah terjadi kasus (LH) sampai ke pengadilan.
Sebagaimana isi berita Mata Banua kemarin, hanya 40 kasus LH yang sampai ke persidangan dan sudah divonis, di seluruh Indonesia selama 11 tahun terakhir. Di Kalsel? Hampir tak pernah terdengar malah.
Rahmat menambahkan, dirinya sangat berharap, penyidik tidak mengilang 'cerita lama', di mana kasus dugaan pengalihfungsian lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Padang Batung dan Sungai Raya HSS untuk pertambangan batu bara, sejak akhir 2005 lalu hingga kini disinyalir tidak jelas ujungnya.
Padahal, lanjutnya, Brigjen Pol Bambang Hendarso Danuri (sekarang Kabareskrim Mabes Polri dengan pangkat Komjen Pol) yang memuncaki Polda Kalsel telah menjanjikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurut aktivis ini, dirinya masih menyimpan kliping koran, di mana Bambang Hendarso pernah menjanjikan akan mengusut tuntas kasus tersebut. "Klipingnya masih ada. Di situ, beliau yang menjabat sebagai Kapolda Kalsel, berjanji akan mengusut tuntas kasus itu bahkan akan memeriksa Bupati HSS Sapi'i," ungkapnya.
Dikatakan, awalnya, penanganan kasus sepertinya sangat serius, mengingat sudah banyak sejumlah orang dimintai keterangan. "Saya termasuk orang yang dimintai keterangan oleh petugas. Selain itu, pejabat dari instansi terkait seperti Dinas Kehutanan Kalsel, Dinas Pertambangan Kalsel pun juga sudah dimintai keterangan," cetusnya.
Hanya saja, lanjutnya, meski sudah memeriksa sejumlah orang, namun janji Bambang untuk memeriksa Bupati Sapi'i dan juga petinggi PT AGM, hingga kini tak juga kunjung terealisasi, sampai Bambang tidak lagi menjabat Kapolda Kalsel. adi

"Masih Dipermantap"
KASAT Reskrim Polres Kotabaru AKP Suhasto, beberapa hari lalu mengaku masih melakukan pemantapan-pemantapan dahulu, sebelum mengumumkan tersangka kasus dugaan penyerobotan kawasan cagar alam di Desa Tarjun Kotabaru itu.
"Kami masih permantap untuk keterangan ahli. Tentunya, kami butuh dukungan dari rekan-rekan media. Tunggu saja dan sabar. Kalau kami sudah siap (data-datanya), akan kami kabari," ujarnya via SMS, Rabu (6/8).
Sebelumnya disinyalir, PT Smart yang mengelola perkebunan di Tarjun terindikasi melakukan aktivitas di kawasan cagar alam yang notabene terlarang sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/KPTS II/2006 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Diduga, belum ada izin Menhut, perusahaan itu melakukan aktivitas dalam kawasan cagar alam yang dilindungi pemerintah. Polres Kotabaru pun sigap menerima informasi masyarakat dan langsung terjun ke lapangan.
Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel kemudian dikontak untuk turut serta melakukan pemetaan apakah telah terjadi penggarapan di kawasan cagar alam oleh perusahaan tersebut. Sayangnya, hingga sekarang, hasil pemetaan belum diketahui publik. Begitu juga siapa tersangkanya, belum terekspos. adi

Komentar

Tolong jaga dan lestarikan hutan di Hulu Sungai Selatan dari penambang-penambang yang hanya ingin menghancurkan hutan tanpa memikirkan dampak buruknya di kemudian hari nanti.
Hutan ini adalah warisan untuk anak cucu kita di masa depan.