KPK Pertanyakan Molornya Sidang

BANJARMASIN - Komunitas Peduli Kota (KPK) Banjarmasin mempertanyakan molornya jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang mengagendakan penuntutan terhadap H Imau. Penundaan sudah berlangsung tiga kali, selama tiga minggu terakhir."Tadi, semestinya persidangan mendengarkan tuntutan dari jaksa. Namun, karena pihak jaksa belum siap, maka persidangan kembali ditunda oleh hakim. Berarti, hal seperti ini terjadi sudah tiga minggu," ujar Pa'i, Ketua KPK Banjarmasin, Rabu (16/7).Menurutnya, pihaknya sangat peduli terkait jalannya persidangan itu sebagai wujud kepedulian dan kesadaran hukum. "Sejauh mana keadilan hukum bisa ditegakkan tanpa ada intervensi pihak lain," ungkapnya.Ia justru mempertanyakan ada apa sehingga pihak jaksa justru sampai kesulitan hingga menunda sampai tiga kali penyampaian tuntutan terhadap H Imau, terdakwa perkara pengeroyokan terhadap korban Lesmana Teja."Kita ingin jaksa bekerja secara profesional, jangan sampai perkara ini berlarut-larut, karena warga khususnya terdakwa tentunya menginginkan adanya kepastian hukum. Kalau begini, nasib seorang terdakwa akhirnya menjadi tidak jelas dan menggantung," ungkapnya.Menurutnya, sejauh ini, terdakwa H Imau selalu proaktif menghadiri jadwal persidangan, bahkan tiga minggu terakhir, setiap hari Rabu. "Nah, terdakwa saja selalu hadir dalam persidangan, koq kenapa ketika jadwal sudah memasuki masa penuntutan, di mana terdakwa, korban dan saksi-saksi lainnya sudah selesai diperiksa di muka persidangan, justru jaksa tidak siap," tanyanya.Pa'i yang terkenal vokal ini meminta supaya jaksa bisa bekerja dengan cepat dan jangan sampai membuat nasib terdakwa terkatung-katung."Kita perlu pertanyakan ini ada apa, apakah mesti menyesuaikan dengan keinginan pihak tertentu atau bagaimana. Terdakwa sendiri sudah siap mendengarkan tuntutan jaksa, sebagaimana hasil investigasi kami," tuturnya.Ia mengharapkan, jaksa mampu menjalankan tugas dengan baik, tanpa ada pesan-pesan dari pihak tertentu. "Kami ingatkan, jangan sampai jaksa di sini mengulang kekeliruan sebagaimana yang telah dibuat Urip di Kejagung. Pendeknya, janganlah ada Urip Urip lagi di Kejati Kalsel," cetusnya.Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah SH mengatakan, jaksa sebenarnya sudah berupaya menjalankan tugas secara profesional dan proporsional."Nah, tugas yang diemban jaksa, kan tidak hanya menangani rentut H Imau saja, karena banyak juga kasus lain yang mesti dibuatkan rentut maupun tuntutannya. Rentut maupun penuntutan pasti dibuat secara hati-hati dan sesuai dengan perkembangan maupun fakta-fakta di persidangan, sehingga bisa dihasilkan tuntutan yang seadil-adilnya sesuai fakta yang terungkap," jelasnya. adi

Komentar