Terkait Ribuan Bungkus Rokok Tak Bercukai
Polda Koordinasi Dengan Bea Cukai

BANJARMASIN - Jajaran Sat I Krimum Ditreskrim Polda Kalsel akan berkoordinasi dengan pihak bea dan cukai guna menindaklanjuti hasil temuan ribuan bungkus rokok polos alias tanpa pita cukai dari ruko milik Gun, warga Jl Kolonel Soegiono No 12 Banjarmasin Tengah.
Kamis (1/5), Dirreskrim Polda Kalsel Kombes Wahyu Adi melalui Kasat I Krimum Ditreskrim Polda Kalsel AKBP Endro Kiswanto menjelaskan, pada Rabu (30/4) malam, Gun diperiksa pihaknya dan diperbolehkan pulang.
"Guna menindaklanjuti temuan ini, kita akan berkoordinasi dengan pihak bea dan cukai. Mereka tentunya lebih mengerti persoalan tersebut," tukasnya.
Dikatakan, pihaknya masih melakukan penghitungan barang bukti, berupa ribuan bungkus rokok berbagai merk yang sebenarnya kurang populer di kalangan perokok itu.
Petugas berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok berbagai rokok yang diduga keras tak bercukai di ruko milik Gun Jl Kolonel Soegiono No 12 Banjarmasin Tengah, Rabu (30/4) sekitar pukul 13.00 Wita.
Selain itu, petugas juga menyita pita cukai bekas dalam dua dos kotak yang diperkirakan untuk direkatkan pada rokok yang belum bercukai itu, seolah-olah rokok sudah bercukai.
Dari informasi, petugas dari Sat III Ditintelkam Polda Kalsel sudah beberapa waktu lalu mencium adanya peredaran rokok tanpa cukai di kawasan Hulu Sungai yang diduga bersumber dari sebuah tempat di Banjarmasin.
Rokok yang beredar tanpa dilengkapi tanda cukai tentu saja merugikan negara, khususnya pemasukan negara dari pajak cukai rokok.
Melewati penyelidikan yang cukup intensif, akhirnya diperoleh informasi kalau rokok-rokok yang bermerk kurang terkenal itu berasal dari ruko milik Gun di Jl Kolonel Soegiono No 12.
Informasi itu kemudian dilanjutkan ke Sat I Krimum Ditreskrim Polda Kalsel. Atas perintah Kasat I Krimum Ditreskrim Polda Kalsel, kemudian dilakukan penggeledahan di ruko tersebut.
Saat petugas datang, hanya ada karyawan ruko, sementara pemilik belum ada. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan puluhan dos besar yang berisi ribuan bungkus rokok Filo, Miri, Kompas Dunia, Gedung Utama dan lain-lain.
Endro membeberkan, pihaknya telah mengamankan ribuan bungkus rokok berbagai merk yang diduga kuat tidak dilengkapi pita cukai sebagai tanda telah membayar pajak kepada pemerintah.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan, sebelumnya didahului informasi yang diterima pihaknya dari aparat intel bahwa di ruko tersebut telah mengedarkan rokok-rokok tanpa cukai ke kawasan Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah hingga Tabalong.
Berdasarkan keterangan saksi Said, lanjutnya, rokok-rokok tersebut didatangkan dari Jatim. Rokok tanpa cukai itu sebetulnya akan diberi pita cukai bekas yang diperoleh pemilik ruko dari pengumpul pita cukai bekas.
"Terdapat ribuan pita cukai yang berhasil kita amankan. Itu diperoleh dari pengumpul pita cukai bekas. Dalam jumlah tertentu, pemilik menghargainya dengan sebuah gelas," katanya. adi


Tingginya Cukai, Rokok Polos Marak
SEJAK diberlakukannya UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai menggantikan beberapa perundang-undangan produk kolonial Belanda, sektor cukai mendapatkan perhatian yang cukup besar dari masyarakat luas, khususnya dari para pakar, pengusaha barang kena cukai dan para pejabat eksekutif maupun legislatif.
Pada saat ini Indonesia masih termasuk dalam kelompok extremely narrow dalam pengenaan cukai karena cukai dipungut hanya terhadap 3 (tiga) jenis barang yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. Meskipun, masih dikembangkan terus jenis produk yang terkena cukai.
Sementara itu, perkembangan realisasi cukai hasil tembakau terlihat mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun dan perbandingannya dengan penerimaan cukai lainnya hampir mencapai tingkat rata-rata 94 % per tahun. Sekedar gambaran, dalam 2007 saja, cukai dari tembakau untuk kas negara mencapai Rp42 triliun dari 56 milyar batang rokok.
Pada dasarnya pengenaan tarif cukai berdasarkan SK Menteri Keuangan No 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau telah mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Kenaikan tarif cukai yang tinggi tersebut dapat menimbulkan dampak antara lain peredaran rokok polos (tanpa pita cukai).
Kemudian pelekatan pita cukai palsu, yakni pelekatan pita cukai yang bukan haknya. Ini bisa disebabkan harga jual eceran (HJE) yang rendah.
Apabila hal itu sampai terjadi maka akan mengakibatkan tidak tercapainya penerimaan cukai secara optimal. Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan perlu dilakukan penegakan hukum (law enforcement) secara tegas sehingga target penerimaan cukai dapat tercapai secara optimal. Tentunya oleh pihak bea dan cukai bersama aparat kepolisian. adi/berbagai sumber

Komentar