MY Sakit Serius

BANJARMASIN - Dua tersangka kasus korupsi Sentra Antasari (SA), EN dan Wid sudah masuk tahanan Lasas Teluk Dalam. Namun, Kejati Kalsel tak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya MY dan Cip. MY malah sedang menderita sakit serius di ICU RSU Ulin Banjarmasin, Jumat (16/5) sejak pukul 12.00 Wita.
Meski tak diketahui dengan pasti apa penyakitnya, namun Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah M SH mengakui masuknya MY ke ICU. "Beliau saat ini sedang dirawat serius di ICU RSU Ulin," terangnya.
Menurutnya, MY (mantan Walikota Banjarmasin) belum akan ditahan, mengingat sudah masuk rumah sakit sejak 23 April lalu di ruang Aster III No 1C RSU Ulin. Sementara Cip masih diupayakan untuk dijemput. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, pemburuan Cip yang mantan Direktur Operasional PT Giri Jaladhi Wana (GJW) ini dibantu pihak kepolisian.
Di kesempatan terpisah, kuasa hukum EN, Masdari Tasmin SH MH mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan atas penahanan kliennya. "Sesuai pasal 1, 2 dan 3 KUHAP, dibolehkan pihak tersangka mengajukan keberatan atas penahanan bilamana tidak memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP," bebernya.
Masdari mengatakan, dirinya sudah mengajukan keberatan dengan surat bernomor 073/NPN-P/V/2008 yang ditandatangani anak buahnya Yeti Susi Susanti SH.
"Penahanan itu tidak memenuhi syarat keperluan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP maupun Keputusan Menteri Kehakiman No 01.PW.07 Tahun 1982," tukasnya.
Dikatakan, kliennya yang adalah mantan Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pasar Sentra Antasari (P3SA) sudah sangat kooperatif memenuhi panggilan penyidik meskipun dalam keadaan sakit stroke. Selain itu, mengingat jabatannya yang kini sebagai staf ahli Walikota Yudhi Wahyuni sudah tidak lagi bisa mempengaruhi para saksi.
"Selain itu, tidak mungkin klien kami melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti karena dalam keadaan sakit. Ini sudah dikemukakan oleh dokter ahli syarat dr Zainuddin dari RSU Ulin," ucapnya.
Senada, kuasa hukum Wid (Dirut GJW), Abdul Halim Shahab SH mengatakan, kliennya sangat bingung dengan penetapan sebagai tersangka apalagi sampai dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Klien saya sama sekali tidak merasa bersalah. Pasalnya, kesalahan yang mungkin terjadi hanya membawa efek perdata, bukan pidana. Jadi, kalau Pemko Banjarmasin dirugikan, mestinya melakukan gugatan perdata. Apalagi dalam kenyataannya, GJW justru merugi," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang terjadi terhadap kliennya, bersama tersangka lainnya hanya menjadi sasaran kejaran target Kejati Kalsel untuk bisa memenuhi tugas merampungkan tiga kasus korupsi dari Kejaksaan Agung. "Kejaksaan Agung menargetkan tiap kejati mesti menangani lima kasus korupsi dalam setahun. Nah, dengan target itu, maka Kejati Kalsel terus main tahan saja," bebernya.
Halim menambahkan, nilai kerugian akibat korupsi yang mencapai Rp31 milyar juga membuat kliennya bingung. "Darimana nilai sebanyak itu. Padahal, GJW belum pernah memperoleh audit dari lembaga audit independen manapun," bebernya.
Wid sendiri, lanjutnya, adalah pejabat perusahaan yang tidak kaya, karena mobil maupun rumah yang ada saat ini diperoleh jauh sebelum ada proyek SA. "Bahkan, ketika menitipkan dompetnya ke saya, saya perkirakan isinya tak lebih dari Rp500 ribu," katanya. adi lain-lain. adi

Komentar