Tanah Negara Di Tapin Dibagi-bagi
BANJARMASIN - Tak terima kalau tanah negara di kawasan Lawahan Kabupaten Tapin dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum pejabat setempat, puluhan warga mengadu dan melapor ke Polda Kalsel.
Senin (14/4), kuasa hukum 40 warga setempat, Adwin Tista SH mengatakan, Gafuri dan sejumlah warga telah mengadukan masalah dibagi-baginya tanah negara untuk kepentingan oknum tertentu ke Mapolda Kalsel pada Rabu (9/4) lalu.
"Gafuri dan sejumlah warga mengatakan, tanah negara yang digarap secara turun-temurun tersebut, kini sudah dibagi-bagi dan dikeluarkan segelnya atas nama sejumlah oknum pembakal dan kecamatan setempat," jelas Adwin.
Menurutnya, tanah negara itu sepanjang tiga kilometer dan lebar kurang lebih sepuluh meter itu, diduga dibuatkan segelnya secara sporadis pada 2006 dan 2007.
"Tanah tersebut awalnya adalah tanah garapan warga setempat untuk persawahan. Namun, tiba-tiba pada 2007 sudah ada segel atas nama sejumlah oknum pejabat. Diduga, tanah tersebut dimanfaatkan untuk dilepas ke sebuah perusahaan tertentu yang kemudian mengambil manfaat jika tanah itu dibebaskan untuk jalan alternatif lintasan truk batu bara," katanya.
Warga setempat, lanjutnya, terang saja menjadi gusar. Pasalnya, sepanjang mereka menggarap tanah negara tersebut tak ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai hak miliknya, sampai kemudian muncul segel-segel yang diduga diperoleh secara ilegal.
Adapun pejabat yang dilaporkan antara lain Kepala Desa Lawahan Pasar, Sib dan Kepala Desa Sukaramai, Abd. Semua desa itu terletak di Kecamatan Tapin Tengah. Disinyalir juga, tambah Adwin, oknum pejabat di kecamatan juga turut merekayasa sehingga bisa memiliki segel.
"Hal itu jelas sangat merugikan warga yang sudah berpuluh-puluh tahun menggarap lahan tersebut. Yang kedua, lahan itu awalnya milik negara, kenapa bisa dibuatkan segel secara ilegal yang justru dimiliki oknum-oknum pejabat setempat. Makanya, kami bersama warga melaporkan kasus pembagian lahan negara itu ke kepolisian," cetusnya.
Adwin berharap, laporan pihaknya tersebut segera ditindaklanjuti sehingga jangan sampai kepentingan warga setempat menjadi korban, terutama tanah milik negara diambil secara ilegal oleh oknum-oknum pejabat yang tak bertanggungjawab.
Menurut Adwin, pasal tindak pidana yang diajukan pihaknya adalah pasal 366 KUHP, mengenai tindak pemalsuan surat atau akta otentik.
Sementara, Dirreskrim Polda Kalsel Kombes Wahyu Adi melalui Kasat I Krimum-nya AKBP Endro Kiswanto membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan tentang masalah pembagian tanah milik negara di Tapin. adi

Komentar