"Tak Mungkin Aku Jual Milik Orang"

BANJARMASIN - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sentra Antasari (SA), karena diduga menyuruh menjual kios yang lebih, namun EN tetap bersikukuh bila ia tidak mungkin menjual milik hak orang lain.
"Tidak mungkin saya menyuruh atau menjual milik orang lain. Kios-kios itu kan sebenarnya milik PT Giri Jaladhi Wana (GJW). Jadi, kios itu masih hak GJW dan saya tidak berani menjual milik orang lain," tukas EN, Senin (7/4).
EN yang mantan ketua tim Percepatan Pembangunan Pasar Sentra Antasari (P3SA) ini menambahkan, jika dalam waktu dekat ini dirinya diminta datang ke Kejati Kalsel untuk dimintai keterangan, dirinya sudah siap.
"Jika akan dimintai keterangan, saya akan siap memberi keterangan," tegas pria yang mengaku saat ini sehat-sehat saja.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah SH didampingi jaksa penyidik Sandy Rosady SH mengatakan, pemeriksaan belasan saksi sudah hampir rampung dan tinggal pendalaman materi pemeriksaan.
Dikatakan, dalam waktu dekat juga akan dimintai keterangan sebagai saksi, konsultan pembangunan SA, Joko Setiyanto serta Direktur PT Pembangunan Perumahan (PP) Kalimantan di Balikpapan, Kaltim.
"Kebetulan, keduanya merupakan orang atau perusahaan yang terlibat dalam pembnagunan SA. Makanya, kita perlukan kesaksian mereka untuk menambah keterangan," bebernya.
Johan mengatakan, paling tidak dalam pertengahan bulan ini, tersangka EN juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Disinggung tersangka lainnya, Cip (mantan Direktur Operasional PT GJW), pihaknya tengah mengupayakan jemput paksa terhadap Cip yang diduga berada di suatu kota di Jateng.
Sebagaimana diterangkan sebelumnya, tersangka korupsi SA masih tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Hal itu sangat bergantung bagaimana hasil evaluasi terhadap keterangan para saksi. Sangkaan korupsi dengan tersangka MY (mantan Walikota Banjarmasin), Wid (Dirut PT GJW) dan Cip (mantan Direktur Operasional GJW) dan EN ini didasarkan adanya unsur telah merugikan negara akibat penggelembungan jumlah kios dari 5.145 buah bertambah 900-an buah tak sesuai ketentuan.
Pihak Kejati membeberkan, potensi kerugian negara dari penggelembungan jumlah kios yang menyalahi kesepakatan antara Pemko, PT Giri Jaladi Wana (GJW) dan pedagang, mencapai Rp24 milyar, terdiri kelebihan kios Rp16,5 milyar dan kewajiban lain Rp7 milyar. adi

Komentar