Penanganan Kayu Biasanya Tak Jelas
BANJARMASIN - Pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh Sat II Krimsus Ditreskrim Polda Kalsel atas 700-an kubik kayu balau yang termuat dalam lima kapal motor di Sungai Berangas Batola, patut diacungi jempol. Hal itu, berarti, ada gerak langkah aparat kepolisian untuk menelisik kayu yang diduga ilegal.
"Acung dua jempol bagi polisi yang sudah berupaya memeriksa dokumen-dokumen kayu tersebut. Ini berarti kepolisian tidak tinggal diam jika ada indikasi kayu ilegal," papar Marsa'i, Ketua Komunitas Peduli Kota (KPK), Jumat (11/4).
Hanya saja, lanjutnya, dirinya pun kerap kali sedih manakala pemeriksaan atau pengamanan kemudian tak berlanjut sampai ke kejaksaan apalagi sampai ke persidangan. "Saya pikir banyak hal demikian terjadi, ketika dilakukan pemeriksaan kayu yang diduga ilegal, kasusnya tak sampai ke kejaksaan bahkan ke pengadilan. Yang tampak sangat menonjol, hanyalah kasus besar yang diduga melibatkan AG, itupun berkas perkaranya tidak jelas bagaimana," tukasnya.
Menurutnya, jangan hanya kasus besar semacam AG saja polisi seolah-olah serius, karena kasus-kasus kecil yang sebenarnya tidak kecilpun semestinya diperhatikan secara serius, sehingga jangan sampai terjadi kayu-kayu yang bisa jadi melebihi dokumen atau tak sesuai dokumen bisa lepas begitu saja.
"Yang kakap diusut, semestinya yang teri pun diusut. Pasalnya, jika yang teri dihimpun, penyimpangannya lama-lama juga semakin besar dan merugikan lingkungan hidup dan masyarakat juga," paparnya.
Dikatakan Marsa'i, dalam UU Kehutanan ada standar-standar perhitungan ukuran dan jenis kayu. Bahkan dalam peraturan di bawahnya ada pula mengatur jenis-jenis kayu yang terlarang untuk ditebang dan diolah, mengingat keberadaannya yang sudah semakin langka.
Jadi, tambahnya, kalau cara pemeriksaan kayu hanya dengan perkiraan itu tidak dibenarkan, termasuk hanya sekedar percaya setelah ditampakkan dokumennya. Semestinya, pemeriksaan dilakukan melibatkan tim ahli dari Dinas Kehutanan. Kalau pun tak percaya, bisa gunakan mahasiswa dari Fakultas Kehutanan agar perhitungan dan pemeriksaan lebih independen.
"Dari yang pernah saya baca, kayu balau termasuk kayu yang dilindungi dan terlarang untuk ditebang dan diolah sebagaimana Peraturan Menteri Kehutanan, karena sudah sangat langka di hutan-hutan tropis. Di samping itu, di larang juga penjualan kayu antar pulau," ucapnya.
Sementara, kayu yang diperiksa dokumennya, adalah kayu jenis balau sebagaimana diakui pihak polisi. Selain itu, kayu tersebut di bawa dari Kalteng via Banjarmasin untuk kemudian dikirim ke Surabaya. "Dari informasi yang saya dapat, kayu balau tadi dibongkar dimasukkan ke dalam truk untuk kemudian dibawa naik kapal laut menuju Surabaya," ucapnya.
Pada Rabu (9/4), lanjutnya, lima buah truk fuso membawa kayu-kayu balau berbagai ukuran itu dengan menumpang KM Kumala menuju Surabaya. Kemudian, pada Kamis (10/4), kayu lainnya dimuat ke dalam lima buah truk fuso yang kemudian menumpang dalam perut KM Marina tujuan Surabaya.
Ia pun berharap, polisi lebih jeli lagi, karena modus peredaran kayu dilakukan dengan cara mengirim kayu melalui usaha dagang atau koperasi yang ada di Banjarmasin. "Banjarmasin tampaknya dipakai sebagai transit, karena dianggap cukong kayu lebih aman. Kayu itu kemudian diangkut dengan truk, kemudian dibawa lewat jalur laut dengan menumpang kapal laut tujuan Pulau Jawa," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat II Krimsus Ditreskrim Polda Kalsel AKBP Harun Sumarta tak berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via ponselnya, meski aktif tidak diangkat. adi

Komentar