Pedagang SA Diperiksa
BANJARMASIN - Pemeriksaan saksi-saksi kasus korupsi Sentra Antasari (SA) masih terus diagendakan penyidik Kejati Kalsel. Di samping para pejabat dan pengusaha, pemeriksaan juga dilakukan terhadap para pedagang SA yang membeli hak sewa kios.
Pada Kamis (24/4), pemeriksaan dilakukan terhadap enam pembeli kios. "Pemeriksaan hanya ingin mengetahui seberapa besar pembelian kios. Kemudian, kepada siapa mereka mesti membayar. Jadi, menyangkut penelusuran ke mana saja lalu-lintas uang dari penjualan kios-kios ilegal itu," beber Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah SH didampingi jaksa penyidik Sandy Rosady SH, Jumat (25/4).
Ditambahkan, berkas kasus korupsi SA, khususnya untuk tersangka EN, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pasar Sentra Antasari (P3SA) masih diupayakan untuk dilengkapi, mengingat kasus tersebut belum akan dilimpahkan ke pengadilan, jika berkas sbelum klop.
Berkas kasus tersebut selain ada berkas tersangka EN, juga berkas tersangka lainnya, yakni MY (mantan Walikota Banjarmasin) dan Wid (Dirut PT Giri Jaladhi Wana). Meski demikian, berkas para tersangka akan dipisah, guna memudahkan pembuktian di depan persidangan.
Ditambahkan, Selasa (29/4) mendatang, penyidik untuk tersangka EN masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. "Saksi yang akan kita periksa Selasa depan adalah Wahyudin sebagai manajer proyek SA. Di samping Wahyudin, turut diminta kesaksiannya adalah Wid," ungkapnya.
Wid, sebenarnya adalah salah satu tersangka dalam kasus serupa. Kesaksiannya diperlukan untuk memperjelas permasalahan, mulai kenapa sampai terjadi pembangunan kios yang tak sesuai ketentuan sampai kejelasan ke mana saja uang hasil penjualan kios.
Kemungkinan besar, MY yang adalah Walikota Banjarmasin ketika kasus itu terjadi, akan dimintai keterangan pula sebagai saksi bagi tersangka EN.
Sebelumnya, Aspidus Kejati Kalsel Abdul Muni SH MH, Selasa (22/4) mengakui kalau kasus SA cukup sulit karena menyangkut penyimpangan dan oknum yang cukup komplek. Penyimpangan tidak hanya sekedar pembengkakan jumlah kios yang menyalahi ketentuan, melainkan juga masalah kewajiban yang mesti masuk kas Pemko Banjarmasin maupun kas negara.
"Sulitnya, karena banyak yang terlibat dan juga banyak aspek penyimpangan. Meski demikian, secara kumulatif, berkas sudah mencapai 90 persen," katanya.
Menurutnya, sisa berkas yang masih belum rampung, sebagian besar memang dari berkas pemeriksaan terhadap tersangka EN.
Sangkaan korupsi dengan tersangka MY, Wid dan Cip (mantan Direktur Operasional GJW) dan EN ini didasarkan adanya unsur telah merugikan negara akibat penggelembungan jumlah kios dari 5.145 buah bertambah 900-an buah tak sesuai ketentuan.
Pihak Kejati membeberkan, potensi kerugian negara dari penggelembungan jumlah kios yang menyalahi kesepakatan antara Pemko, PT GJW dan pedagang, mencapai Rp28 milyar, terdiri kelebihan kios Rp16,6 milyar dan kewajiban lain Rp6,6 milyar serta kewajiban Pasar Inpres SA ke BRI senilai Rp3,75 milyar. adi

Komentar