Kejati Sarankan HK Jadi Tersangka
BANJARMASIN - Berdasarkan hasil ekspos kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Syamsuddin Noor menjadi embarkasi haji 2002-2004 di Kejagung Jakarta, berkas kasus mesti dilengkapi lagi dengan hasil audit PT Hutama Karya (HK), kontraktor proyek.
"Selama ini, hasil audit HK belum dilengkapi, sehingga agak kesulitan bagi kita untuk mengetahui aliran dana yang diduga di-mark-up. Supaya pembuktian di pengadilan bisa lebih mudah, semestinya berkas hasil audit HK juga disertakan," tukas Aspidsus Kejati Kalsel Abdul Muni SH MH, Selasa (22/4).
Ditanya apakah semestinya pihak bertanggung jawab di HK dijadikan tersangka, Muni mengangguk mengiyakan. "Namun, yang menetapkan apakah HK dijadikan tersangka atau saksi, itu hak penyidik Polda Kalsel. Kita hanya sekedar menyarankan," tuturnya.
Menurut Muni, tanpa berkas hasil audit HK oleh lembaga independen bisa jadi akan menyulitkan dalam pembuktian mark-up. "Nanti, kalau sudah ada hasil audit itu, maka akan lebih mudah diketahui kemana saja aliran dana yang diduga di-mark-up itu. Misalnya, dana itu lari ke si A, B, C dan D. Maka selanjutnya, kita akan lebih mudah untuk mengungkap kasus ini," paparnya.
Muni secara gentle mengakui bahwa berkas pemeriksaan tersangka lainnya, IA (ketua tim pemilihan langsung) dan HIS (mantan Kadishub Kalsel) sudah bagus dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Berkas kedua tersangka, IA dan HIS yang sudah diperiksa penyidik Polda Kalsel sudah bagus. Cuma, supaya lebih meyakinkan dan lengkap, maka diperlukan hasil audit terhadap HK," akunya.
Berkas IA dan HIS sendiri, sekitar sepekan yang lalu dikembalikan lagi ke penyidik untuk disempurnakan lagi.
Selain itu, terdakwa Sampurno (pimpro proyek) diinformasikan Muni sudah menghadapi tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Hanya saja, ketika disinggung berapa tahun tuntutan dari JPU, Muni mengaku tidak mengetahui, karena berkas tuntutannya langsung dari Kejagung dan disampaikan ke JPU.
"Hari ini kalau tidak salah, sidang terdakwa Sampurno sudah pada tahap penuntutan. Cuma, saya tidak mengetahui berapa tahun tuntutannya, karena berkas itu ada dalam amplop tertutup yang disampaikan pihak Kejagung kepada JPU," cetusnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo mengatakan, dirinya terlebih dahulu harus mengkomunikasikan perihal tersebut dengan Kasat Tipikor Ditreskrim Polda AKBP Rr Suci Hartari.
"Sebenarnya, memang ada arah penyidik untuk mengaudit serta memeriksa HK. Cuma, masalah ini harus saya komunikasikan dahulu dengan beliau," ujarnya.
Sebelumnya sempat beredar kabar, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Halba R Nugroho memberi semangat kepada penyidik agar menuntaskan kasus run way, meski sebelumnya sempat kalah praperadilan melawan tersangka HIS.
"Biasa saja, pimpinan memberi motivasi kepada jajarannya khususnya penyidik kasus run way untuk tetap bersemangat mengusut kasus tersebut hingga tuntas," tanggap Puguh.
Sampurno (terdakwa) dan IA serta HIS disangkakan melakukan korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat 2, pasal 3, pasal 9 dan pasal 15 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 serta jo pasal 55 KUHP.
Dugaan korupsi run way mulanya muncul dari audit BPKP Kalselteng yang menduga ada 28 pejabat yang terlibat penggelembungan anggaran proyek sebesar Rp 19,46 miliar. Jika sebelumnya, proyek pemanjangan landasan sejauh 128 meter dipatok Rp 99,23 miliar, dana APBD Kalsel 2002-2004 malah keluar sebesar Rp 121 miliar. adi

Komentar