Berkas Korupsi SA Sudah 90 Persen
BANJARMASIN - Berkas kasus dugaan korupsi Sentra Antasari secara kumulatif sudah mencapai 90 persen. Lamanya pengusutan kasus ini diakui Kejati Kalsel disebabkan tingkat kesulitan kasus yang memang cukup tinggi.
"Kasus ini nilai kerugian negara di atas Rp1 milyar, sehingga kendalinya di bawah Kejagung di Jakarta. Makanya, tim penyidik, selalu bolak-balik ke Jakarta untuk mengkonsultasikan penanganannya," beber Aspidus Kejati Kalsel Abdul Muni SH MH, Selasa (22/4).
Muni mengakui secara terus terang bahwa kasus ini cukup sulit karena menyangkut penyimpangan dan oknum yang cukup komplek. Penyimpangan tidak hanya sekedar pembengkakan jumlah kios yang menyalahi ketentuan, melainkan juga masalah kewajiban yang mesti masuk kas Pemko Banjarmasin maupun kas negara.
"Sulitnya, karena banyak yang terlibat dan juga banyak aspek penyimpangan. Meski demikian, secara kumulatif, berkas sudah mencapai 90 persen," katanya.
Menurutnya, sisa berkas yang masih belum rampung, sebagian besar memang dari berkas pemeriksaan terhadap tersangka EN, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pasar Sentra Antasari (P3SA). Saat ini, tim penyidik untuk tersangka EN masih terus bekerja menuntaskan pemeriksaannya.
Dikabarkan, pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka EN sudah mendekati finish, tinggal pemeriksaan terhadap tersangka. Ketika disinggung kapan EN akan dipanggil sebagai tersangka, Muni mengatakan akan secepatnya jika pemeriksaan saksi-saksi sudah benar-benar rampung.
"MY dan Wid, tersangka lainnya juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka EN," jelasnya.
Berkas para tersangka, lanjutnya, akan dipisah (di-split) guna memudahkan pemeriksaan dan pembuktian kelak dalam pengadilan. "Meskipun perbuatan para tersangka diduga dilakukan secara komprehensif, namun berkas ketiganya akan kita pisah untuk mempermudah pemeriksaan maupun pembuktian nanti di pengadilan," bebernya.
Sementara untuk tersangka lainnya, Cip (mantan Direktur Operasional PT GJW), masih belum bisa diperiksa, sebab yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.
Sangkaan korupsi dengan tersangka MY (mantan Walikota Banjarmasin), Wid (Dirut PT GJW) dan Cip (mantan Direktur Operasional GJW) dan EN ini didasarkan adanya unsur telah merugikan negara akibat penggelembungan jumlah kios dari 5.145 buah bertambah 900-an buah tak sesuai ketentuan.
Pihak Kejati membeberkan, potensi kerugian negara dari penggelembungan jumlah kios yang menyalahi kesepakatan antara Pemko, PT GJW dan pedagang, mencapai Rp28 miliar, terdiri kelebihan kios Rp16,6 milyar dan kewajiban lain Rp6,6 milyar serta kewajiban Pasar Inpres SA ke BRI senilai Rp3,75 milyar. adi

Komentar