Berkas AG Belum Juga Balik

BANJARMASIN - Setelah berkas tersangka kelebihan kayu log di logpond Bina Benua, AG dikembalikan Kejati Kalsel ke Polda Kalsel, awal Februari lalu, ternyata berkas perbaikannya masih belum dikembalikan ke Kejati.
"Berkas AG yang dikembalikan untuk diperbaiki penyidik Polda setelah ada petunjuk atau P-19 dari Kejati, hingga kini masih belum dikirim balik ke Kejati," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Johansyah SH didampingi Kasi Pra Penuntutan Sandy Rosady SH, Senin (7/4).
Dikatakan Johan, dalam aturan KUHAP, memang tak ada aturan yang mengatur berapa batasan waktu bagi penyidik Polri untuk menyelesaikan berkas.
Hal itu justru berbeda tatkala berkas dilimpahkan ke kejaksaan, maka berlaku ketentuan waktu bagi kejaksaan untuk memberi label P-18 (belum lengkap), P-19 (petunjuk melengkapi) atau P-21 (lengkap).
"Sesuai aturan KUHAP, tak ada batasan waktu bagi penyidik Polri untuk menyelesaikan berkas yang mungkin dianggap masih kurang oleh kejaksaan," tukasnya.
Sementara, Dirreskrim Polda Kalsel Kombes Wahyu Adi melalui Kasat II Krimsus Ditreskrim-nya AKBP Harun Sumarta mengakui kalau berkas yang dikembalikan Kejati masih terus diupayakan untuk dilengkapi.
"Memang, kami masih belum mengembalikan berkas AG ke Kejati, karena memang masih diupayakan untuk dilengkapi. Kami berupaya untuk merampungkan berkas tersangka untuk dikirim ke Kejati," akunya.
Hal mendasar kenapa berkas AG dianggap belum lengkap, menurut Johan adalah karena pasal yang dikenakan ke AG adalah pasal 55 yang berarti turut serta melakukan tindak pidana.
Sementara, dalam kasus serupa yang sudah diputus Pengadilan Negeri Banjarmasin, manajer logpond Satip Sandiarto telah divonis bersalah sebagai pelaku tunggal.
"Kalau kasus yang diangkat itu masih berhubungan dengan kasus Satip, maka pasal yang dikenakan bisa bermasalah. Pasalnya, ada kaidah nebis in idem, yakni perkara yang sudah diputus inkrah (berkekuatan hukum yang tetap tak bisa lagi diangkat," ungkap Johan.
AG dijadikan tersangka kelebihan log tak sesuai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di logpond CV Bina Benua.
Berkas diterima Kejati dari Polda, 17 Januari 2008, kemudian tujuh hari kemudian, 23 Januari 2008, Kejati menyampaikan ke penyidik bahwa akan ada petunjuk atau biasa disebut P-18 (berkas belum lengkap). Pada Kamis 31 Januari 2008, digelar ekspos intern membahas apa saja petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik itu. 5 Februari 2008, berkas P-19 dikirim ke Polda.
Kasus yang menjerat AG, pertama adalah kelebihan 36 batang kayu log yang diangkut kapal tongkang Damar Laut yang dibawa tugboat BB XVIII dan tugboat BB VII. Kayu yang diangkut yakni jenis meranti sebanyak 4 potong dengan volume 41,24 meter kubik, keruing sebanyak 40 potong dengan volume 243,28 meter kubik, balau sebanyak 166 potong dengan volume 798,29 meter kubik, dan bangkirai sebanyak 21 potong dengan volume 111,15 meter kubik. Sehingga total kayu yang diangkut mencapai 233 potong atau setara 1.193,96 meter kubik.
Kasus kedua adalah kelebihan 23 batang kayu log yang diangkut kapal tongkang BS 68, sebanyak 526 batang atau 2.264,84 meter kubik dan dipindahkan ke tiga kapal tongkang yakni TK Sandi Dewa sebanyak 176 batang (tujuan Jambi), TK Erna sebanyak 124 batang (tujuan Pontianak), TK Virgo 168 dengan 203 batang dengan tujuan Semarang. adi

Komentar