Ahmadiyah Kalsel Dipantau Polda
BANJARMASIN - Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kalsel terus dipantau secara seksama oleh intel Polda Kalsel dalam rangka menghindari hal-hal yang berbau anarkis.
Senin (21/4), Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo SIP mengatakan, secara umum di Indonesia, terjadi gejolak yang sewaktu-waktu bisa saja berubah ke arah yang membahayakan kamtibmas, menyusul isu pro-kontra tentang keabsahan lembaga Ahmadiyah.
"Kita tentunya mengharapkan persoalan tersebut tidak mengarah pada kondisi yang membahayakan kamtibmas. Persoalan tersebut hendaknya diserahkan pada lembaga berkompeten sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya pun terus melakukan pemantauan di sekretariat organisasi ini, terhitung mulai awal April ini. Pemantauan itu sendiri sebagai upaya berjaga-jaga sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kericuhan maupun kerusuhan yang bisa mengancam kamtibmas.
Disebutkan, paling tidak ada dua area pemantauan, yakni di JAI Kalsel cabang Banjarmasin yang berdomisili di kawasan Jl Dahlia Kebun Sayur No 7 RT 21 RW 09 Kelurahan Mawar Banjarmasin Tengah. Kemudian, cabang Tanbu di UPT Sebamban F/36 RT 01/I Dusun Trimulyo Kecamatan Kusan Hilir Tanbu.
Berdasarkan data sementara, pengikut JAI di Kalsel tidaklah besar, karena hanya sekitar 120 jiwa. Untuk cabang Banjarmasin hanya ada 28 orang atau versi lainnya 70 jiwa (23 KK).
Kemudian di Banjarbaru sekitar 14 orang, HSS tiga, Tala 15 orang, Batola hanya seorang, Kotabaru lima orang. Adapun cabang Tanbu, ada sekitar 50 jiwa (14 KK), terdiri Tanbu 46 orang, Kotabaru tiga orang dan Tala hanya seorang.
Ajaran Ahmadiyah sendiri mengundang kontroversi karena menganggap pendirinya, Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang Imam Mahdi. Meski mereka tetap berpegang pada Al Quran dan sunnah Nabi Muhammad SAW, mereka berkeyakinan, Ghulam Ahmad sebagai Imam Mahdi yang memang sudah dijanjikan dalam Quran turun di akhir zaman.
Zaman sekarang, dianggap pengikut Mirza Ghulam Ahmad adalah zaman yang akhir atau akhir zaman.
Ahmadiyah sendiri dianggap keluar dari Islam oleh MUI pada 2005 lalu. Kemudian, fatwa MUI itu diperkuat lagi oleh hasil rapat Bakorpakem tertanggal 16 April 2008.
Sejumlah ormas Islam menuntut Presiden SBY supaya membubarkan organisasi Ahmadiyah. Pengikutnya diserukan untuk kembali ke ajaran Islam yang murni, yakni mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir.
JAI Kalsel bersuara
Sementara itu, pada 17 April 2008 lalu, JAI Kalsel memberikan penjelasan. Dalam press release yang disampaikan ketua Jamaat Ahmadiyah di Kalimantan Selatan Masriyadi Damani, seluruh anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia dimana pun berada, sampai saat ini pemerintah Republik Indonesia (RI) tidak melarang Jemaat Ahmadiyah untuk melaksanakan organisasinya. Dan ditegaskan bahwa Jamaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi resmi yang berbadan hukum, dan bukan organisasi terlarang.
Menurut penjelasan Bakor Pakem bahwa rekomendasi ini masih akan melalui proses selanjutnya. Beliau menghimbau, agar masyarakat tidak melakukan tindakan melawan hukum dan kekerasan terhadap warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Ahmadiyah sebagai Jamaat Ilahi yang menjalankan ajaran Islam diantaranya, taat kepada pemerintah, maka Jemaat Ahmadiyah Indonesia akan selalu mengkoordinasikan hal-hal yang dihadapi kepada pihak pemerintah.
Seperti yang disampaikan Masriyadi Damani, Ahmadiyah Indonesia sudah berdiri sejak tahun 50-an, di Banjarmasin sendiri organisasinya sudah mencapai tujuh Kepala Keluarga (KK).
"Kalau di Banjarmasin jemaat Ahmadiyah sudah ada tujuh KK, Ahmadiyah ini sendiri berdiri sejak tahnu 50-an, memang proses persentasinya turun naik," tukas Masriyadi Damani.
Organisasi Ahmadiyah ini sendiri dibawah naungan hukum, ungkap Masriyadi Damai sejak tahun 1953. Kepada mereka yang mencekam dengan adanya Ahmdiyah ini tentu tidak bisa lantaran sudah ada badan hukumnya.
"Kami menyampaikan press release ini adalah untuk meluruskan seperti apa yang sudah diberitakan oleh media massa bahwa Jemaat Ahmadiyah dikatakan organisasi terlarang, pada intinya Ahmadiyah sendiri sudah ada badan hukumnya, sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia," ucap Masriyadi Damani. adi/aam

Komentar

Advertorial Post