Pengelola Perpustakaan Dibina Hingga Terakreditasi



MARTAPURA - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan se-Kabupaten Banjar, di Aula Baiman Bappedalitbang, Senin (3/6/2024) pagi.

Sosialisasi dibuka Sekretaris Dispersip Banjar Ari Mauluddin Akbar didampingi Pustakawan Ahli Madya Arbayah dan Abdillah dari Dispersip Kalsel. Dihadiri 50 pengelola perpustakaan sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA dan desa.

Kepada awak media, Ari Mauluddin Akbar menerangkan, pihaknya berupaya untuk memberikan pembinaan kepada perpustakaan, pertama yang mempunyai koleksi seribu judul seribu eksemplar, dan sudah mempunyai Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). Kedua memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP) untuk Pelayanan Perpustakaan dan Pengolahan Bahan Pustaka yang baik SNP sesuai UU Nomor 43 Tahun 2007.

“Pihak dari Dispersip Kalsel sudah mengirimkan dua narasumber Pustakawan Ahli Madya. Harapannya para pengelola perpustakaan yang ada di Kabupaten Banjar dapat memahami apa saja syarat akreditasi suatu perpustakaan,” ujarnya.

Dengan terakreditasinya suatu perpustakaan lanjut Ari diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar untuk pelayanan yang baik sesuai acuan di Perpusnas.

“Melihat transformasi digital yang saat ini meningkat pesat, pengunjung perpustakaan sudah mulai langka dan dunia teks book ketinggalan. Maka dari itu saya berupaya memberikan pemahaman kepada pengelola perpustakaan untuk menerapkan akreditasi perpustakaan dan menggalakkan kembali ke lingkungan sekitarnya agar kembali ke perpustakaan,” tuturnya.

Menurut Ari, informasi di era digital saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan 100 persen, karena banyak informasi menyebar dengan kepentingan berbagai hal. Ari pun mengimbau untuk memastikan sumber informasi tersebut. Apabila sumber dapat dipercaya kemudian lihat substansinya dicocokkan dengan sumber aslinya yang sudah teruji kebenarannya di perpustakaan.

Arbayah salah satu narasumber mengungkapkan akreditasi perpustakaan mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2007 yaitu tentang perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi para pemustaka.

“Tentu kami mengacu pada Perpusnas ada 9 komponen, indikator kunci, skor dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan,” sambungnya.

Diketahui, sejauh ini sebanyak 117 perpustakaan berdiri di Kabupaten Banjar dan tahun ini 45 diantaranya diusulkan untuk dapat memenuhi standar akreditasi perpustakaan. (banjarkab)

Komentar