Dinas PMD Tak Sepenuhnya Kelola Dana Stunting



MARTAPURA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar bantah adanya anggaran penanganan stunting di dinasnya.

Perihal tersebut disampaikan Kepala DPMD Banjar Syahrialludin, lantaran berdasarkan data Bappeda Litbang ada tercantum Dinas PMD sebagai penerima anggaran penanganan stunting sebesar Rp8,9 miliar lebih.

"Meluruskan saja bahwa Dinas PMD tidak ada anggaran untuk penanganan stunting. Memang tidak ada, karena masalah stunting bukan tupoksi kami. Keterlibatan kami untuk stunting karena masuk dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) saja," beber Syahrialludin, Jumat (7/6/2024) malam.

Ia menjelaskan, kalau memang anggaran yang disebutkan Bappeda Litbang mengatasnamakan Dinas PMD yang bersumber dari Dana Desa (DD), artinya, pihaknya memang tidak mendapatkan jatah anggaran.

"DD itu dana langsung masuk ke desa, bukan Dinas PMD yang mendapatkan jatah anggaran. Sepenuhnya kewenangan desa dan untuk besaran angkanya ada di desa masing-masing," ucapnya.

Istilah penanggungjawab itupun, lebih jauh dipaparkan Syahrialludin, perlu diperjelas. Ia menegaskan, Dinas PMD bukan penanggungjawab anggaran.

"Perlu diperjelas bahwa dana sebesar Rp8,9 miliar lebih ini, Dana Desa yang dianggarkan untuk 277 desa di Kabupaten Banjar," tegasnya.

Terpisah, meluruskan hal tersebut Kepala Bappeda Litbang Banjar Nasrullah Shadiq menjelaskan, untuk Dinas PMD itu sebenarnya anggaran penanganan stunting dari Dana Desa (DD) untuk desa.

"Karena harus dimasukkan dinas penanggungjawab di aplikasi Aksi Bangda dan tidak ada pilihan untuk desa. Jadi, kita input atas nama Dinas PMD, karena desa merupakan binaan dinasnya. Untuk anggarannya masuk ke desa masing-masing," pungkasnya.

Sejatinya, meski PMD tidak langsung menggunakan anggaran, karena desa adalah binaan PMD maka anggaran tersebut tetap menjadi objek pengawasan Dinas PMD Banjar.

Komentar