MARTAPURA - Diawal Agustus 2024 mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar akan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepada 273 Kepala Desa (Kades), termasuk Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) dan 20 Kades yang belum melaksanakan Pilkades.
Pengukuhan tersebut berdasarkan Undang Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, terdapat perubahan pasal khusus mengenai Kepala Desa (Kades) dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana diatur dalam pasal 39 dan pasal 56.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar Syahrialludin, melalui M Hafizh Anshari selaku Kabid Pemerintahan Desa mengatakan, pada pasal 39 menyebutkan bahwa Kades mendapatkan penambahan masa jabatan selama 2 tahun.
"Yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan Kades dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," kata M Hafizh, Senin (25/6/2024) sore.
Menyikapi hal itu, lanjut M Hafizh, sebagaimana Surat Edaran (SE) Kemendagri tanggal 5 Juni 2024, menjadi hal penegasan ketentuan pasal peralihan terkait Kades dan BPD berdasarkan peraturan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Sebelum tahapan pengukuhan dimulai, kita sedang melakukan proses perubahan SK Bupati Banjar dan akan dimasukkan ke Bagian Hukum Setda Banjar. Semoga diawal Agustus 2024 bisa melaksanakan pengukuhan tersebut," ujarnya.
"Untuk petunjuk teknisnya nanti akan kita komunikasikan dengan pusat, apakah nanti kita hanya membacakan pengukuhan mengangkat kembali pada masa jabatan berdasarakan SK Kades," sambungnya.
Ditanya awak media, bagaimana dengan 20 desa yang belum melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang seharusnya akan dilaksanakan pada 2024 ini? Ia menyebut Kades yang belum melaksanakan Pilkades ini akan mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun.
"Karena berakhirnya SK Kades di 20 desa tersebut pada, 24 Agustus 2024. Otomatis mereka mendapatkan penambahan masa jabatan selama 2 tahun dan jika terpilih kembali, akan diberi kesempatan satu periode lagi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari total 277 desa yang ada di Kabupaten Banjar, 4 desa di antaranya tidak bisa mengikuti perpanjangan masa jabatan dikarenakan adanya kekosongan jabatan Kades dan digantikan Pejabat Sementara (Pjs).
"4 desa ini antara lain, Desa Pematang Panjang, Cindai Alus, Mangkauk dan Kelampaian Ulu," ucapnya.
Dilain sisi, terkait Kades Pematang Panjang meninggal dunia, otomatis masa jabatannya lebih lama ketimbang jabatan Kades di Cindai Alus dan Mangkauk.
"Sementara untuk kekosongan Kades di Cindai Alus dan Mangkauk ini, nanti akan kita kembalikan ke desa. Apakah mereka akan melaksanakan PAW atau Pj. Karena masa jabatannya hanya tersisa 2 tahun saja dan tetap terhitung jadi satu periode," tuturnya.
Untuk Kades Desa Kelampaian Ulu yang mengundurkan ini, tambah M Hafizh, nanti akan dilaksanakan PAW bersamaan dengan Desa Pematang Panjang.
"Informasinya kalau tidak perubahan tahun ini atau tahun depan, karena anggaran belum tersedia," pungkasnya.
Komentar