BANJARBARU – Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin, melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Adi Santoso menyerahkan Penghargaan Perkantoran Ramah Lingkungan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemprov Kalsel tahun 2023 di Gedung DR KH Idham Khalid Banjarbaru, Selasa (28/5/2024) pagi.
Penyerahan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap SKPD yang telah menunjukkan komitmen dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dalam pengelolaan kantor ramah lingkungan.
Hal ini sejalan dengan inisiatif Paman Birin melalui Dinas Lingkungan Hidup Kalsel untuk mewujudkan Kalsel yang hijau, asri, dan berkelanjutan.
Membiasakan pola perilaku dalam aktivitas perkantoran terutama dalam hal efisiensi penggunaan daya listrik, air, pengelolaan sampah dan pemanfaatan lingkungan kantor sebagai ruang terbuka hijau menjadikan perhatian penting.
Melalui penilaian Perkantoran Ramah Lingkungan tersebut mendorong setiap SKPD lingkup Kalsel untuk melakukan aksi nyata mendukung penyerapan emisi karbon dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Penilaian tersebut dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari berbagai SKPD yang ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur.
Adapun peniliaian kriteria ini terdiri dari 6 komponen penting yaitu kebijakan dan dukungan pimpinan, Pengelolaan sampah, efisiensi energi , ruang terbuka hijau, kenyamanan, keindahan, estetika, dan pengadaan barang peralatan kantor dan ramah lingkungan serta penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Dalam Penghargaan Perkantoran Ramah Lingkungan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemprov Kalsel tahun 2023 Peringkat pertama, dengan nilai akhir 75,57 yang masuk dalam kategori baik, diraih oleh Dinas Kehutanan Kalsel.
Diikuti oleh peringkat kedua, yang diperoleh oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, dengan nilai 60,81, yang juga masuk dalam kategori cukup baik.
Sedangkan peringkat ketiga, dengan nilai 60,46, juga masuk dalam kategori cukup baik, diperoleh oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Selanjutnya, terdapat 8 SKPD lainnya dengan nilai di kisaran 50 hingga 60, yang juga masuk dalam kategori cukup baik. Sementara itu, terdapat 21 SKPD dengan nilai antara 30 dan 50, serta 9 SKPD yang belum berpartisipasi dalam program perkantoran ramah lingkungan.
Dalam sambutan tertulisnya Paman Birin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Adi Santoso, memberikan apresiasi yang tinggi kepada instansi-instansi yang telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
“Kegiatan ini sangat baik sekali, dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk terus berkomitmen dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, dimulai dari kawasan perkantoran tempat dimana kita bekerja dan mengabdi,” ujar Paman Birin
Lebih lanjut, Paman Birin menyampaikan bahwa kantor-kantor yang menerima penghargaan pada hari ini telah menunjukkan bahwa menjaga lingkungan tidak hanya mungkin dilakukan, tetapi juga memberikan manfaat yang besar, baik bagi operasional maupun bagi aparatur di dalamnya.
“Penggunaan energi yang efisien, pengelolaan limbah yang baik, serta penerapan praktik-praktik hijau dalam kehidupan sehari-hari adalah langkah nyata menuju masa depan yang lebih baik,” jelasnya.
Kepada para penerima penghargaan, Paman Birin mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya. Ia berpesan agar mereka terus berinovasi dan menjadi contoh yang baik bagi kita semua.
“Semoga pencapaian ini menjadi langkah-langkah besar lainnya dalam menjaga dan melestarikan lingkungan,” tuturnya.
Sementara itu dalam aporan panitia penyelenggara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana menyampaikan bahwa upaya pengurangan emisi gas rumah kaca harus dilakukan oleh setiap orang.
“Menghadapi isu global dan dampak perubahan iklim, maka pola hidup dan perilaku ramah lingkungan menjadi kunci penting,” ujar Hanifah
Lebih lanjut, Hanifah menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel telah mengambil langkah signifikan melalui penerbitan Peraturan Gubernur Kalsel No. 97 Tahun 2020 tentang Perkantoran Ramah Lingkungan.
“Melalui kebijakan ini, semua pegawai ASN di Kalimantan Selatan dituntut untuk memahami dan menghadapi tantangan perubahan iklim yang terjadi,” terang Hanifah.
Selain itu, ia menerangkan bahwa penilaian tersebut memberikan insentif bagi SKPD untuk lebih proaktif dalam melindungi lingkungan hidup.
“Melalui penilaian perkantoran ramah lingkungan, kami mendorong setiap SKPD di Kalsel untuk bertindak secara konkret dalam mendukung upaya penyerapan karbon dan pengurangan emisi gas rumah kaca,” terang Hanifah.
Tidak hanya itu, Hanifah menyebutkan bahwa tahun ini Pemerintah Kalsel akan mengikutsertakan instansi vertikal yang berkedudukan di Kalsel dalam program ini.
“Penyelarasan dengan program nasional mendorong kami untuk mengubah konsep program kami menjadi lebih luas dan berorientasi pada mitigasi perubahan iklim,” ujar Hanifah
Dalam upaya penyelarasan dengan program nasional, program perkantoran ramah lingkungan di Kalsel bertransformasi menjadi program perkantoran rendah karbon dan berketahanan iklim.
Konsep ini memungkinkan perkantoran di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel untuk ikut serta dalam Proklim, dalam kategori untuk komunitas yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan oleh Gubernur Kalsel kepada para instansi penerima penghargaan serta penyerahan secara simbolis bunga anggrek menjadi simbol komitmen terhadap pelestarian lingkungan.
Penyerahan Penghargaan Perkantoran Ramah Lingkungan tersebut dihadiri oleh para Asisten Gubernur dan seluruh Kepala SKPD lingkup Kalsel. (adpim/kalselprov)
Komentar