Panitia Gambut Raya Buat Terobosan




BANJARMASIN - Terobosan mengejutkan dilakukan oleh panitia pemekaran Gambut Raya untuk memperjuangkan pembentukan daerah otonom baru dengan mengirimkan "surat cinta" ke Komisi II DPR RI di Jakarta. Hal demikian disampaikan langsung oleh Dr (Hc) Supian HK SH MH dalam jumpa persnya, Kamis (04/04/2024) di ruang kerjanya kantor DPRD Kalsel Jl. Lambung Mangkurat No.18, Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan kode pos (70111). 

"Ya ini kami akan ngirim surat permohonan audiensi maupun rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Ya semacam surat cinta kah," kata Supian HK sambil tersenyum kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya pembuatan surat cinta ini adalah bertujuan untuk melakukan sebuah terobosan dalam memperjuangkan terbentuknya sebuah daerah otonom baru berupa Kabupaten Gambut Raya.

"Hari ini (red, 4 April 2024) surat ini saya tandatangani sendiri, nanti anakda Aspihani Ideris selaku Sekretaris umum untuk mengirimkannya" ujar Supian HK yang diketahui adalah sebagai Ketua DPRD Kalsel ini.

Saat di pertanyakan oleh awak media ini, bagaimana tanggapan Gubernur Kalsel terkait pembentukan kabupaten Gambut Raya ini?, Supian HK menjawab, Gubernur Kalsel sangat mengapresiasi atas pembentukan kabupaten Gambut Raya ini, "beliau sangat mendukung atas terbentuknya kabupaten, beliau mendukung 💯 % (seratus persen), buktinya APBD provinsi sudah mengucurkan dana untuk perjuangan ini, ) kan dua kali menelitian akademik dilakukan dengan biaya APBD Kalsel," tuturnya.

Didampingi Ketua Dewan Pembina dan Sekretaris umum Panitia Penuntut Pemekaran kabupaten Gambut Raya, Supian HK membeberkan hasil kajian yang dilakukan Pusat Studi Kebijakan Kependudukan (PSKK) 
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan 
menyatakan bahwa 6 (enam) wilayah kecamatan meliputi Kecamatan Gambut, Kecamatan
Sungai Tabuk, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Tatah Makmur, Kecamatan Aluh-aluh dan Kecamatan Beruntung Baru sangat layak menjadi sebuah kabupaten tersendiri.

"Hasil kajian yang dilaksanakan dalam rentang waktu mulai 2020 menyebutkan bahwa 6 kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Banjar ini secara teknokratis memiliki kemampuan untuk menjadi daerah otonom baru yang mandiri mencakup kemampuan 
ekonomi, fiskal, potensi daerah, sosial budaya, politik, kependudukan, kewilayahan, 
pertahanan dan keamanan" ujarnya.

Kajian Pusat Studi Kebijakan Kependudukan (PSKK) Universitas Lambung Mangkurat 
(ULM) pada tahun 2021 yang dilakukan, lanjut Supian HK adalah untuk mengetahui preferensi masyarakat di 6 
(enam) wilayah kecamatan yang termasuk dalam usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya juga mendapat dukungan publik yang luas-luas nya, tukasnya.

Ditempat yang sama, sekretaris umum Panitia Penuntut Pemekaran kabupaten Gambut Raya, H Aspihani Ideris SAP SH MH menegaskan, Gambut Raya sangat layak dijadikan sebuah kabupaten daerah otonom baru.

"Mengacu dari UU No. 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, enam
kecamatan dalam lingkup Gambut Raya, sangat layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mekar dari Kabupaten Banjar di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan" ucapnya.

Langkah yang dilakukan panitia pemekaran Gambut Raya berkirim surat ke Komisi II, menurut Aspihani adalah upaya jalan pintas agas terbentuknya Kabupaten Gambut Raya sesuai dengan target 2025 Gambut Raya menjadi kabupaten persiapan.

"Pada dasarnya kita ini sambil menunggu moratorium yang menjadi salah satu kendala terwujudnya DOB Gambut Raya di buka, kami Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sudah secara maksimal 
mempersiapkan berbagai persyaratan yang teknis, administratif maupun fisik kewilayahan
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku," kata Aspihani, Kamis (04/04/2024) saat di temui di lobby kantor DPRD Kalsel.

Dikatakannya, meskipun pihaknya telah menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi, akan tetapi mengingat pentingnya pemenuhan persyaratan lainnya seperti persyaratan teknis 
sebagaimana diatur pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dipandang penting untuk mendapat arahan, dan bimbingan dari Komisi II DPR RI terkait persyaratan-persyaratan tersebut termasuk peluang dan potensi pemekaran DOB Gambut Raya yang sedang kami perjuangkan ini," suguhnya.

Dengan berkirim surat cinta tersebut kepada Komisi II DPR RI, Aspihani mengharapkan Anggota legislatif tersebut menggunakan hak inisiatifnya dengan membuat RUU tentang pemekaran Kabupaten Gambut Raya. "Dewan itu memiliki hak inisiatifnya, coba kita lihat Pasal 20 UUD 1945 yang berbunyi: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Nah dari itu lah kita perlu audiens maupun rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beserta instansi pemerintah terkait lainnya," tukasnya.

Ketua Dewan Pembina dan Penasehat Pemekaran kabupaten Gambut Raya, H Suripno Sumas SH MH mengatakan, terkait pembuatan "surat cinta" yang akan dilayangkan, adalah untuk di jadwalkan rapat kerja maupun audiens antara panitia pemekaran Gambut Raya dengan Komisi II beserta instansi terkait lainnya.

"Surat cinta tersebut hari ini sudah di tandatangani oleh Ketua umum dan Sekretaris umum dengan tujuan Komisi II DPR RI dan tembusan ke sejumlah institusi negara, diantaranya Komite I DPD RI dan Menteri Dalam Negeri," kata Suripno Sumas.

Menurut Suripno Sumas mengharapkan dengan berkirim surat ke Komisi II DPR RI tersebut pemekaran Gambut Raya bisa di proses secepatnya sesuai dengan target yang ditetapkan oleh panitia yaitu 2025 sudah menjadi kabupaten persiapan.

Suripno membeberkan, keinginan memiliki kabupaten sendiri sudah terukir sejak 26 tahun yang silam, yakni awal perjuangan sejak tahun 1998, sehingga kata dia persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) UU No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintah Daerah, berkaitan syarat teknis pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi: Kemampuan ekonomi, Potensi daerah; Sosial budaya; Kependudukan; Luas daerah;
Pertanahan; Keamanan; Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, sebagian besar sudah terpenuhi.

Komentar