MK Tolak Gugatan Lawan Prabowo-Gibran



JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait perselisihan hasil Pilpres 2024.

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya, Senin (22/4/2024).

Adapun MK memiliki sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 tersebut.

Namun pada pokoknya, MK menilai gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, MK tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon karena dinilai tidak relevan.

Menurut MK, hal tersebut tidak bisa membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara atau hasil yang merupakan prinsip dasar dalam mengungkap perselisihan hasil tentang pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. (nesiatimes)

Komentar