Sesar Meratus Aktif, Banjar dan Tapin Rawan Gempa



MARTAPURA - BMKG berpendapat bahwa wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Banjar dan Tapin tergolong daerah rawan gempa bumi karena terletak dekat dengan sumber gempa bumi yaitu sesar aktif di darat berupa zona Sesar Meratus.

Beberapa catatan BMKG:
• Gempa bumi tanggal 13 Februari 2024 bersumber dari aktivitas zona Sesar Maratus telah mengakibatkan terjadinya kerusakan bangunan di Kabupaten Tapin (Kecamatan Hatungun dan Binuang) dan Banjar (Kecamatan Sambung Makmur, Simpang Empat dan Talaga Bauntung), Provinsi Kalimantan Selatan. Guncangan gempa bumi di lokasi kerusakan bangunan pada skala intensitas V MMI.

• Kejadian gempa bumi merusak ini diperkirakan merupakan perulangan dari kejadian sebelumnya sekitar 55 tahun yang lalu (diduga antara tahun 1964 hingga 1970).

• Lokasi kerusakan bangunan merupakan dataran bergelombang hingga perbukitan bergelombang yang tersusun oleh secara umum oleh batuan berumur Tersier yang telah mengalami pelapukan dengan setempat – setempat berupa endapan Kuarter yang bersifat lunak, lepas dan belum kompak. Kerusakan bangunan yang terjadi diakibatkan oleh jarak yang terletak dekat dengan lokasi sumber gempa bumi, kualitas bangunan, kondisi geologi berupa pelapukan dari batuan Tersier dan endapan Kuarter setempat-setempat, serta adanya efek topografi.

• Kabupaten Banjar dan Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan tergolong rawan gempa bumi, oleh karena itu harus ditingkatkan upaya mitigasi gempa bumi secara struktural dan non struktural. Mitigasi struktural dilakukan dengan membangun bangunan tahan gempa bumi, tempat dan jalur evakuasi. Adapun mitigasi non struktural dilakukan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dan aparat dalam menghadapi bencana gempa bumi di kemudian hari, misalnya : sosialisasi, simulasi dan wajib latih. Desa-desa yang terletak di Kecamatan Hatungun, Binuang (Kabupaten Tapin), Kecamatan Sambung Makmur, Simpang Empat dan Talaga Bauntung (Kabupaten Banjar) agar dijadikan desa tangguh bencana gempa bumi.

• Bangunan vital, strategis dan mengundang konsentrasi banyak orang (Seperti SDN Batang Banyu, masjid, musholla, kantor kepala, dll) agar dibangun mengikuti kaidah – kaidah bangunan tahan gempa bumi; menghindari membangun pada tanah urug yang tidak memenuhi persyaratan teknis; menghindari membangun pada bagian atas punggungan, tebing lereng terjal yang telah mengalami pelapukan dan kondisi tanahnya gembur karena akan berpotensi terjadinya gerakan tanah yang dipicu oleh guncangan gempa bumi maupun curah hujan tinggi.

• Musholla Nurul Hidayah di Desa Batang Banyu apabila akan dibangun kembali harus dibangun menggunakan konstruksi bangunan tahan gempa bumi dan dilakukan penguatan lereng. Demikian juga rumah penduduk di Desa Pasar Baru dan Kampung Sei Kundur, Desa Bagag, Kecamatan Hatungun harus dilakukan penguatan lereng guna mengurangi risiko kerusakan akibat guncangan gempa bumi pada masa yang akan datang.

• Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Banjar dan Tapin agar melakukan pemetaan detil sebaran sesar aktif di daerahnya menggunakan integrasi metode geologi, seismologi, geofisika dan geodesi. Data ini sangat penting untuk mendukung upaya mitigasi bencana gempa bumi dan penataan ruang.

• Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Banjar dan Tapin agar melakukan revisi tata ruang dengan menggunakan data dari Badan Geologi (Peta KRBG, Peta KRBT, Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah, dan data hasil TTD BG).

• Agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Banjar dan Tapin memasukkan materi kebencanaan geologi (gempa bumi, tsunami, dan gerakan tanah) ke dalam kurikulum pendidikan agar para guru dan pelajar dapat memperoleh pengetahuan tentang mitigasi bencana geologi.

• Agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan pemetaan geologi pasca kejadian bencana. Hal ini sejalan dengan Pasal 7 dan 9 Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi. Pemetaan geologi bertujuan untuk memetakan kerusakan tanah dan batuan akibat kejadian bencana geologi termasuk kejadian gempa bumi merusak, dan peta ini menjadi dasar revisi tata ruang. Oleh karena itu direkomendasikan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara rutin guna mengantisipasi perulangan kejadian serupa. Untuk hasil kegiatan yang lebih optimal maka kegiatan ini dilakukan oleh SKPD yang memiliki tugas dan fungsi di bidang geologi. (banjarkab)

Komentar