MARTAPURA - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda penyampaian Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kerjasama daerah dipimpin Wakil Ketua III H Akhmad Zacky Hafizie, di Ruang Paripurna lantai II Gedung DPRD Banjar, Martapura Kamis (7/3/2024) siang.
Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyi yang menyampaikan Raperda mengatakan, berdasarkan pasal 363 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama antar daerah, pihak ketiga dan atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta saling menguntungkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“Ketentuan kerjasama daerah diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga serta Permendagri Nomor 25 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan pemerintah daerah luar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga luar negeri,” kata Habib Idrus.
Ia menjelaskan, pengaturan terbaru tersebut memiliki implikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 tahun 2016 tentang kerjasama daerah terdapat perubahan terhadap konsep kerjasama daerah yaitu segi teknis, ruang lingkup dan objek sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan yang baru.
“Peraturan Daerah tersebut dimaksudkan dalam rangka kebijakan ekonomi dan tugas pemantauan yang telah diamanatkan UUD 1945 untuk memformulasikan potensi dan mempercepat pembangunan daerah melalui kerjasama, adapun hal yang diatur dalam Raperda tentang Kerjasama Daerah yaitu bentuk dan pematangan kerjasama daerah dengan daerah lain, pihak ketiga, sinergi dukungan untuk pemerintah daerah serta kerjasama pemerintah daerah dengan pemerintah daerah luar negeri dan lembaga luar negeri,” jelas Habib Idrus.
Ia berharap Raperda ini dapat dibahas ke tahapan selanjutnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Paripurna juga mengagendakan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan juru bicara badan anggaran Fitriah. (banjarkab)
Komentar