Simpang Empat Geger Sabu Puluhan Gram



MARTAPURA - Penangkapan dan penggeledahan rumah terlapor di Desa Batu Balian, Simpang Empat terungkap. MM tertangkap terkait narkotika gol 1 jenis sabu pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekitar jam 22.30 Wita.

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MM (32 tahun) di rumahnya di Jalan A Yani Km 76 Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar. Pelaku kedapatan tanpa hak menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk 8 kantong plastik berisi sabu seberat 34,79 gram, timbangan digital, plastik klip, serok plastik dari sedotan, pot hand body merek HB Dubai, dan HP Realme warna hitam.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejadian bermula ketika Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penggeledahan di rumah MM setelah terjadi insiden di jalan. Petugas menemukan barang bukti di dalam kamar belakang rumah MM yang mengindikasikan keterlibatannya dalam penyalahgunaan Narkotika. MM mengakui sebagai pemakai dan penjual sabu setelah pemeriksaan intensif di kantor polisi.

Kapolsek Simpang Empat, AKP M Alhamidie, memimpin langsung proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Tersangka akan menghadapi pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak berwajib akan melanjutkan proses hukum secara tegas terhadap MM demi penegakan hukum dan keamanan masyarakat. 

Pengembangan kasus penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di Desa Batu Balian, Simpang Empat terus berlanjut. Setelah penangkapan terhadap MM pada Senin (15/1/2024), Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di bawah pimpinan Kapolsek AKP M Alhamidie berhasil menangkap satu pelaku baru pada Selasa malam, 16 Januari 2024, sekitar jam 21.00 Wita.

Pelaku baru tersebut berinisial AA (35 tahun), bekerja sebagai swasta, dengan alamat di Jl Kelayan B Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan di Jl A Yani Km 76 Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,31 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna ungu. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Simpang Empat, AKP M Alhamidie, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, mengungkapkan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan sesuai perintah Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T SH SIK MH. Kapolres memberikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini dan memerintahkan untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Polres Banjar Polda Kalsel berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (humresbjr)


Komentar