MARTAPURA - Pada tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, Polsek Gambut yang merupakan bagian dari Polres Banjar Polda Kalsel dengan dibackup oleh tim gabungan Resmob Polres Banjar, Kamneg Unit Intelkam Polres Banjar, dan Unit Reskrim Polsek Gambut yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gambut Iptu Andre PW SH berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah meresahkan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang bersama - sama pihak Kepolisan berhasil mengamakan pelaku dengan identitas MR (ABH), 17 tahun, laki laki, pelajar, domisili di Kabupaten Barito Kuala dan F alias Iki, 18 tahun, laki laki, pelajar, domisili juga di Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan krn tertangkap tangan sedang melakukan aksi curanmor, namun pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kemudian tim bergerak dan berhasil mengejar serta menangkap seorang pelaku yang melarikan diri tersebut dengan inisial SS, 18 tahun, laki laki, domisili di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Dari pengembangan kasus berdasarkan laporan yg diterima oleh Polsek Gambut yakni sebanyak enam laporan dalam kurun waktu dua bulan terakhir, para pelaku mengakui ada yan terlibat sebagai pelaku dalam kejadian lain dan didapat lagi nama-nama pelaku lainnya sehingga tim kemudian kembali bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MY, 18 tahun, laki laki, pelajar, domisili di Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala dan AR (ABH), 17 tahun, laki laki, pelajar, domisili juga di Kecamatan Mekar Sari Kabupaten Barito Kuala, serta dua orang penadah, SG alias Sugi, dan SD alias Idi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 huruf 4e karena terlibat dalam aksi pencurian secara bersama - sama pada malam hari dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Sementara itu, terhadap para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dalam penggerebekan tersebut, berhasil disita 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Tiga unit sepeda mtor : Honda Vario 125 hitam, Yamaha Jupiter MX hitam, dan Yamaha Jupiter MX merah (sebagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian)
Dan ditambah lima unit sepeda motor milik masing-masing korban berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Gambut antara lain Suzuki Shogun 125 kuning, Suzuki Smash hitam, Yamaha Nmax biru malam, Honda Vario 125 hitam, dan Yamaha Xeon biru putih.
Atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut, Polsek Gambut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berpartisipasi mau terlibat aktif dalam pengungkapan kasus curanmor yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir dan sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Gambut.
Masyarakat dihimbau untuk terus aktif dalam mendukung tindakan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. (humresbjr)
Komentar