MARTAPURA - Meski beberapa kali dihantam stetmen negatif dari sejumlah oknum DPRD Banjar, namun Disdik Banjar bersikukuh, bahwa pemberhentian seorang tenaga kontrak, EM, sudah sesuai prosedur sebagaimana isi kontrak pengangkatan yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan oleh Kadisdik Banjar Liana Penny, didampingi Kabag Umpeg Disdik Banjar, Eddy Rachmat kepada sejumlah jurnalis, Senin (4/12/2023).
Isu bahwa Disdik Banjar telah berlaku tidak adil apalagi tenaga kontrak itu dalam rangka umroh melaksanakan ibadah, nyatanya tidak terbukti. Pasalnya, dalam ketentuan ontrak kerja, seorang tenaga kontrak dalam setahun hanya bisa mengambil cuti sekali dalam setahun.
Sementara pada 2023 ini, EM diketahui telah mengambil jatah cutinya pada Februari 2023. Meski pun jatah cuti hanya ada enam hari kerja, namun faktanya dalam umroh, EM telah melebihi jatah cuti sebenarnya.
Video terkait:
Dari pengambilan cuti Februari, dalam rangka umroh, ternyata EM, wanita yang beralamat di Komplek Bukti Permata Indah, Jl Bukit Meratus Blok C, No 78, Banjarbaru ini kembali meminta izin lagi-lagi untuk melaksanakan umroh, 1 - 15 November 2023 dengan penawaran tidak usah diberi gaji bulan November 2023.
Padahal, jatah cutinya telah habis, namun EM seperti percaya diri mengajukan izin lagi. Disdik Banjar sejatinya telah mengingatkan EM bahwa masa cutinya sudah terpakai pada Februari 2023 dan demi keadilan agar tidak mengundang kecemburuan karyawan lainnya, Disdik Banjar tidak memberikan izin tersebut.
Hanya saja, EM yang telah 13 tahun di Disdik Banjar ini tetap berangkat umroh, sehingga Disdik Banjar selaku instansi yang menaungi EM terpaksa mengambil keputusan yang sulit namun harus dilakukan untuk penegakan aturan disiplin, yakni pemutusan hubungan kerja terhadap EM.
"Sebenarnya tenaga kontrak hanya boleh cuti sekali dalam setahun, dan itu sudah diambil yang bersangkutan pada Februari 2023 lalu. Kami telah berkonsultasi di Bagian Hukum Setda Banjar dan lainnya, pemutusan hubungan kerja ini memang sudah sesuai aturan dalam kontrak," tegas Kadisdik Banjar Liana Penny.
Hal senada disampaikan Eddy Rachmat bahwa dalam aturan kontrak, tenaga kontrak yang terbukti tidak disiplin bisa diberhentikan tanpa didahului surat teguran maupun peringatan terlebih dahulu. Eddy sebenarnya hendak menyampaikan hal itu pada pada rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Banjar yang dipimpin Gt Abdurrachman (Antung Aman), beberapa waktu lalu.
"Namun, saya tidak diperbolehkan berbicara karena pihak komisi beralasan yang mereka undang hadir ialah kadis," cetusnya.
Kadisdik sendiri pada gelaran RDP tersebut kebetulan sebelumnya sudah berangkat ke luar daerah untuk kegiatan dinas. "Saya pun sudah menyampaikan, semoga RDP bisa dilaksanakan setelah sepulangnya dari tugas ke luar daerah," imbuh Liana.
Pemberhentian EM yang adik dari seorang pejabat di Pemrov Kalsel ini belakangan memang menjadi polemik, bahkan ada stetmen kalau pemberhentian seorang saat umroh masuk penistaan agama. Entah berlebihan atau bagaimana, stetmen tersebut, namun faktanya, EM memang telah terbukti menyalahi aturan disiplin tenaga kontrak di Disdik Banjar, tiada kaitan dengan soal agama.
Pembelaan terhadap EM pun terkesan berlebihan, karena bila dalam setahun bisa dua kali umproh, EM termasuk dari keluarga yang berada. Lebih baik jika posisi di sana dipercayakan kepada orang yang kurang mampu ekkonominya, tapi lebih kompeten, lagi berdisiplin tinggi.
Komentar