Ada Oknum Survei Lahan AGM, PAM Obvit Bergerak



MARTAPURA - Tim Gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), PAM Obvit Polda Kalsel, Denpom VI/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT AGM melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi PKP2B PT AGM Blok 1. Menyusul ada sinyalemen adanya oknum tertentu yang survei ke lahan AGM yang sebelum ini memang rawan adanya penambangan tanpa izin (Peti). Patroli dilakukan berlokasi di Desa Rampah dan Desa Remo, Kabupaten Banjar.

"Kita dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel besama, PAM Obvit, Denpom VI/2 Banjarmasin dan PT AGM melakukan patroli rutin di kawasan hutan produksi dan Kawasan hutan lindung yang berda didalam konsesi PT AGM, yang mana kawasan tersebut pernah diganggu oleh kegiatan penambangan tanpa izin," kata Polisi Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Saifullah di Rampah (Rabu (13/12/2023).


Dijelaskan, patroli rutin tim gabungan  ini dilakukan sebagai upaya preventif dari kegiatan ilegal yang merusak kawasan hutan dan area reklamasi di dalam konsesi PT  AGM karena siapa pun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan.

Video terkait:
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, mengatakan patroli gabungan ini dilakukan untuk menjaga konsesi PT AGM dari kegiatan Peti baik di dalam Kawasan hutan maupun di luar Kawasan. 

"Berdasarkan informasi yang kita dapat, beberapa waktu lalu di blok 1 adanya beberapa orang penambang yang melakukan survey lokasi, diduga mereka akan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin," katanya.
Menurut dia, pihak PT AGM dari tahun 2023 sudah melakukan penanaman kembali/reklamasi bukaan eks Peti dengan luas 21,53 hektar dari total bukaan eks Peti seluas 145,50 hektar. Total area blok 1 yang sudah direklamsi seluas 185,96 hektar baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan yang masuk dalam konsensi PT AGM. 


Menurut Suhardi, ini sebagai tanggung jawab PT. AGM sebagai pemegang kontrak Karya dari pemerintah.  Maka dari itu Bapak Jendral Polisi (Purn) Drs Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT AGM memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi PT AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Diketahui, sanksi bagi pelaku Peti dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
serta, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 83 ayat (1), dengan sanksi pidana 15 tahun denda 100 miliar,  UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Video terkait:

Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Iptu Arbani, mengatakan, patroli dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin, sebagai aktivitas yang sangat dilarang. 

Video terkait: 

"Patroli pengamanan kawasan hutan ini telah dilakukan sejak 2020 lalu, dari aktivitas Peti konsesi PT AGM dan sudah tidak ada lagi," katanya. 

Namun, menurut dia ada yang masih  coba-coba hingga sekarang, seperti adanya penambang yang melakukan survei lokasi blok 1 di dalam konsesi PKP2B PT AGM. 

Ditambahkan dia, ke depan pihaknya akan tindak tegas bila ada oknum melakukan aktivitas Peti, termasuk menambang di kawasan hutan dan reklamasi. (ap)

Komentar