Ilustrasi |
MARTAPURA - Bagai permainan sepakbola, pernyataan Sekdako Banjarbaru, Said Abdullah di beberapa media yang menyoal kebijakan Pemkab Banjar memberhentikan komisaris M Hilman di PTAM Intan Banjar sudah offside.
Hal itu dikemukakan wakil rakyat di DPRD Banjar Saidan Pahmi, Rabu (22/11/2023). Menurutnya, kebijakan Pemkab Banjar mesti dihargai oleh pemegang saham lainnya, karena komisaris asal Banjar adalah kewenangan Pemkab Banjar dalam hal memberhentikan atau penunjukannya. Intinya itu adalah soal rumah tangga Pemkab Banjar, dan tak bisa diintervensi. Selain itu, misal berkait kebijakan bersama atau pembagian saham, baru lah ketiga pemegang saham bisa lebih jauh terlibat.
Apalagi sejak pemberhentian hingga sebulan tak ada hal-hal berupa gugatan atau bagaimana karena sesuatunya sudah berjalan sesuai aturan main PTAM Intan Banjar.
“Mengenai penyertaan modal Pemkab Banjar ke PTAM Intan Banjar itu bukan hanya agenda pemkab Banjar dan PTAM, namun juga agenda Komisi II DPRD Banjar, setelah mendengar berbagai aspirasi dari masyarakat akan keluhan pelayanan PTAM Intan Banjar selama ini. Kenapa Sekdako Banjarbaru mengurusi yang berkaitan dengan agenda rumah tangga Kabupaten Banjar ke PTAM Intan Banjar,” tanya Saidan.
Lebih lanjut Saidan menyesalkan keinginan Sekdako Banjarbaru meminta BPKP untuk mengaudit penyertaan modal pemkab Banjar ke PTAM. Kalau begitu, menurutnya dirinya juga akan mengusulkan permintaan audit BPKP atas penyertaan modal Pemko Banjarbaru ke PTAM.
“Aksi berbalas beginikan menjadi tidak sehat, lantaran diawali oleh usul Sekdako Banjarbaru yang seolah ingin membangun konfrontasi dengan mengusik agenda Pemkab Banjar. Padahal masalah ini hanya diawali berkaitan dengan soal RUPS, jangan diperlebar ke hal-hal lain,” ingat Saidan.
Lagi pula menurutnya, mempersoalkan pemberhentian komisaris yang berasal dari pemkab Banjar oleh Pemko Banjarbaru terasa kurang etis. Nanti ketika ada pemberhentian komisaris berasal dari Pemko Banjarbaru, justru membuka peluang bagi pemkab Banjar untuk juga mempersoalkannya.
“Apalagi sejauh yang saya pantau, tidak ada informasi keberatan yang dibuktikan melalui gugatan ke PTUN oleh yang bersangkutan atas pemberhentian tersebut. Tapi malah Sekdako Banjarbaru yang seakan seperti cacing kepanasan mempersoalkannya, ada apa ini," tanya Saidan.
Said Abdullah sendiri beberapa waktu lalu sempat berwacana menjadi peserta calon kepala daerah di Kabupaten Banjar meski tidak kesampaian pada Pilkada Banjar 2020. (aptour/teras7)
Komentar