Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Seruan Gencatan Senjata Demi Kemanusiaan segera di Gaza



WASHINGTON - Majelis Umum PBB pada Jumat menyetujui sebuah resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan yang permanen dan berkelanjutan di Gaza.

Rancangan resolusi tersebut, yang diajukan oleh hampir 50 negara, termasuk Turki, Palestina, Mesir, Yordania, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA), disetujui melalui pemungutan suara 120 ‘setuju’ melawan 14 suara menolak resolusi itu, dan 45 negara abstain.

Diadopsi pada pertemuan Sesi Khusus Darurat ke-10 soal situasi di Wilayah Pendudukan Palestina, rancangan resolusi tersebut mengungkapkan keprihatinan besar atas “eskalasi kekerasan terkini sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober.

Resolusi tersebut mengutuk semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua tindakan teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran.

Resolusi itu juga menuntut semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional.

Dengan menekankan perlunya melindungi warga sipil sesuai dengan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, mereka menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang ditawan secara ilegal.

Resolusi tersebut menekankan pentingnya mencegah destabilisasi lebih lanjut dan peningkatan kekerasan di kawasan. RUU tersebut disahkan setelah majelis menolak amandemen Kanada, yang didukung oleh AS, yang mana amandemen itu mengecam serangan teroris yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober.

Resolusi ini juga diadopsi setelah empat rancangan resolusi berbeda diveto AS di Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara anggota terdiri 10 anggota tidak tetap dan lima anggota tetap yang memiliki hak veto. (aa/ap)

Komentar