Frasa Dikabulkan, Gibran Bisa Cawapres



JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Berdasarkan putusan tersebut, salah satu yang terdampak dan bisa mengikuti Pilpres 2024 mendatang yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun. 

Dari pemberitaan sebelumnya di tengah masa sidang, sejumlah gugatan ditolak namun ketika hakim memeriksa gugatan pada milik seorang mahasiswa Almas Tsaqibirru ternyata frasa sudah atau sedang menjadi kepala daerah meski usia belum 40 tahun sudah bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres. 

Dengan begitu harapan Prabowo dan Gerindra menggandeng Gibran sebagai cawapres bisa terjadi, karena Gibran meski 36 tahun namun sedang menjabat Walikota Solo. (cnn)

Komentar