Puluhan Gram SS dari Ibu Muda



MARTAPURA - Sabtu (12/8/2023),  pukul 14.00 Wita, di Jalan Irigasi Desa Melintang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu J (perempuan, 32 tahun) dan BY (laki-laki, 28 tahun). Kedua tersangka ditangkap karena melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika, yakni kepemilikan, penyimpanan, penggunaan, atau penyediaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat penangkapan, tersangka J secara pribadi mengeluarkan sebuah bungkusan plastik warna hitam dari dalam pakaian dalamnya. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi 1 lembar plastik klip yang mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 25,15 gram (setelah dikurangi berat plastik klip 0,34 gram, berat bersih sabu-sabu adalah 24,81 gram). Selain itu, barang bukti lain yang diamankan dari tersangka BY meliputi 1 unit handphone merk Infinix warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox DA 2562 NX.

Keduanya memiliki latar belakang pendidikan yang rendah, dengan pendidikan terakhir J hanya sampai kelas 6 SD dan BY hanya sampai kelas 4 SD. Alamat kedua tersangka tercatat di Jalan Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Setelah diamankan, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humresbjr)

Komentar